Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1973
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1973 |
Nomor | : | 46 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 Desember 1973 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Desember 1973 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Desember 1973 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1981
Pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XVI Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XV
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.