Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1973
Nomor:44
Judul:Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Tanggal Ditetapkan:6 Desember 1973
Tanggal Diundangkan:6 Desember 1973
Tanggal Berlaku:6 Desember 1973

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1973

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1996

    Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan II Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan IX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara II

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):