Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada "P.T. Koba Tin"
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1973
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1973 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA "P.T. KOBA TIN" Menimbang :
bahwa pada tanggal 16 Oktober 1971 di Jakarta oleh Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Pertambangan dengan "P.T. Koba Tin", yang merupakan suatu badan-hukum menurut hukum dan berkedudukan di Indonesia, sebagaimana yang didirikan oleh para peserta dalam suatu konsortium yang terdiri dari Ready Mixed Concrete Limited, dan Kajuara Mining Corporation Pty. Limited, berdasarkan akta notaris Tan Thong Kie di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 1971 Nomor 7 yang telah diubah dan ditambah pada tanggal 19 September 1972 Nomor 15; telah ditandatangani suatu kontrak-karya penyelidikan pertambangan tanah didaerah Koba di Pulau Bangka;
bahwa jika penyelidikan tersebut berhasil, maka "P.T.Koba Tin" akan menanamkan modalnya sebesar yang diperlukan untuk usaha-usaha eksplorasi dan eksploitasi bahan galian yang bersangkutan serta usaha-usaha lainnya yang berhubungan dengan itu, satu dan lainnya sesuai dengan kontrak-karya termaksud;
bahwa walaupun usaha-usaha dibidang pertambangan memerlukan modal yang besar dengan unsur resiko yang besar pula, serta memerlukan pengetahuan teknik yang khusus, namun demikian sesuai dengan sifat usaha pertambangan yang dilakukan atas dasar suatu cadangan bahan-galian yang akan terus semakin berkurang untuk kemudian habis, maka tidaklah tepat apabila pada saat-saat permulaan usahanya, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan pembebasan pajak dalam bentuk "tax holiday", sehingga sebagai pengimbangan terhadap faktor- faktor tersebut diatas, perlu dipertimbangkan pemberian keringanan perpajakan dalam bentuk lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c. diatas maka kepada "P.T. Koba Tin", sebagai suatu badan-hukum yang didirikan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal asing dibidang pertambangan timah, perlu diberikan tambahan kelonggaran perpajakan sebagaimana termaksud dalam ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1970. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Ordonansi Pajak Perseroan 1925, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 43; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2940);
Ordonansi Pajak Pendapatan 1944, sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2941);
Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 45; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2942);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 46; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2943);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 2831).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA "P.T. KOBA TIN".
Pasal 1
Kepada "P.T. Koba Tin" dikenakan pajak perseroan dengan tarip sebagai berikut: Kelompok bahan galian Tarip pajak perseroan ================================================ Tahun ke Tahun ke ================================================ Tembaga, Timbal, Seng, Besi Titan, Mangaan, Air Raksa, 35% 42.0% Molibdinum,Antimon, Asbes, Chromit, Jodium,Aspal-alam, Intan, Belerang, Kaolin, Jarosit. ================================================ Nikkel, Kobalt, Bauksit. 37.5% 45.0% ================================================ Timah 40.0% 48.0% ================================================
Pasal 2
Disamping kelonggaran-kelonggaran perpajakan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, kepada "P.T. Koba Tin" diberikan: (1). Suatu tambahan kelonggaran perpajakan berupa "investment tax credit" sebesar 8% (delapan perseratus) dari jumlah investasi dengan ketentuan bahwa:
Modal yang ditanam seluruhnya telah berjumlah minimal US. $ 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta dollar Amerika Serikat);
Jumlah "investment tax credit" tersebut setiap tahun tidak melebihi 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah pajak perseroan yang harus dibayar untuk tahun yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, sebelum dikurangi dengan "investment tax credit" termaksud;
Bilamana dalam sesuatu tahun jumlah dari "investment tax credit" melebihi jumlah pembatasan 50% (lima puluh perseratus) dari yang tersebut pada huruf b angka (1) Pasal ini, maka kelebihannya dapat dikurangkan sebagai "investment tax credit" dari pajak perseroan pada tahun-tahun berikutnya sampai habis. (2). Kelonggaran-kelonggaran lain yang diperlukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditetapkan didalam Kontrak-Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan "P.T. Koba Tin", mengenai pengembangan pertambangan timah didaerah Koba di pulau Bangka, sebagaimana yang telah ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 1971.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1973 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Nopember 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.