Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1973
Nomor:39
Judul:Acara Penetapan Ganti Kerugian Oleh Pengadilan Tinggi Sehubungan Dengan Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah Dan Benda-Benda Yang Ada Diatasnya
Tanggal Ditetapkan:17 November 1973
Tanggal Diundangkan:17 November 1973
Tanggal Berlaku:17 November 1973

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1973

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):