Satyalancana Santi Dharma

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1973 TENTANG SATYALANCANA SANTI DHARMA Menimbang :

  1. bahwa sebagai perwujudan dari politik luar negeri Indonesia yang bebas aktip dan untuk membuktikan kepada dunia Internasional akan pendirian dan kemampuan Bangsa Indonesia, Pemerintah memberi tugas kepada Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengirim anggota- anggotanya keluar negeri dalam bentuk kontingen-kontingen pasukan bersenjata untuk mengambil bagian aktip dalam usaha menghentikan permusuhan antara bangsa-bangsa yang sedang dalam sengketa;

  2. bahwa pengiriman kontingen-kontingen tersebut merupakan pula kepercayaan dunia Internasional kepada Indonesia, dan bagi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sendiri merupakan suatu kebanggaan yang perlu dicatat dalam sejarah perkembangannya;

  3. bahwa untuk itu dipandang perlu mengabadikan peristiwa tersebut dalam sejarah perkembangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan memberi tanda penghargaan kepada mereka. yang mengemban tugas. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;

  2. Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda- tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 124);

  1. Undang-undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 tentang Ketentuan-ketentuan umum mengenai Tanda-tanda Kehormatan (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SATYALANCANA SANTI DHARMA.
    Pasal 1

    (1). Satyalancana Santi Dharma diadakan dengan tujuan untuk memberi penghargaan kepada anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang selesai melaksanakan tugas Internasional diluar negeri dalam kesatuan kontingen, yang selanjutnya disebut misi/kontingen Garuda. (2). Syarat untuk menerima Satyalancana Santi Dharma sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal ini ialah apabila anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dimaksud selama dalam kontingen Garuda menjalankan tugasnya dengan menunjukkan disiplin, taat pada pimpinannya serta berkelakuan baik dan dalam jangka waktu mana:

    1. ditempatkan dalam tugas luar negeri mulai misi/ kontingen Garuda yang bersangkutan sampai ditariknya kembali ke Indonesia;

    2. selama 2 (dua) bulan terus menerus dalam penugasan luar negeri dalam misi kontingen Garuda, atau c. gugur/meninggal dunia bukan karena akibat tindakan sendiri dalam pelaksanaan tugas Internasional diluar negeri dalam misi/kontingen Garuda.


    Pasal 2

    (1). Satyalancana Santi Dharma berbentuk dan berwarna seperti tertera dalam gambar lampiran Peraturan Pemerintah ini, ialah sebuah Satya-lancana yang dibuat dari logam berwarna kuning perunggu, berbentuk segi lima dengan sebuah lingkaran kecil pada masing-masing sudut yang melambangkan falsafah hidup Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersendikan Panca Sila. Disebelah muka terdapat 2 (dua) buah lingkaran yang didalamnya sebelah atas terdapat tulisan "SANTI DHARMA" dan dibawahnya gambar setangkai padi dan setangkai kapas, sedang ditengah-tengah Satyalancana digambarkan setangkai bunga padma yang melambangkan persahabatan. Disebelah belakang Satyalancana terdapat tulisan "Republik Indonesia". (2). Satyalancana Santi Dharma berukuran Panjang garis yang ditarik dari sudut kesatu kesudut ketiga dan dari sudut ketiga kesudut, kelima masing-masing berjarak : 35 mm. Dari titik tengah sampai kelingkaran dimana didalamnya terdapat tulisan "SANTI DHARMA" berjarak 12 mm. (3). Satyalancana Santi Dharma disertai dengan pita gantung berwarna dasar biru laut yang dibuat dari kain sutera dan berukuran lebar 35 mm, panjang 45 mm. Ditengah-tengah terdapat 2 lajur tegak lurus berwarna merah dan putih. (4). Ditengah-tengah pita dilekatkan logam kecil berwarna perak dengan bentuk huruf Romawi I, II, III, IV dan seterusnya, sebagai tanda dari misi /kontingen Garuda-.I, misi/kontingen Garuda-II, misi /kontingen Garuda-III, misi /kontingen Garuda-IV dan misi/kontingen Garuda seterusnya. (5). Pita harian dibuat dan berwarna sama dengan pita gantungnya berukuran lebar 10 mm dan panjang 35 mm.


    Pasal 3

    Satyalancana Santi Dharma dianugerahkan juga kepada warganegara Indonesia bukan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tergabung dalam kontingen Garuda dan memenuhi syarat ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 4

    Satyalancana Santi Dharma dianugerahkan oleh Menteri Pertahanan- Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata atas usul Ketua misi/Komandan kontingen Garuda yang bersangkutan melalui Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia Angkatan/Kepala Kepolisian Republik Indonesia.


    Pasal 5

    Ketentuan tentang pencabutan seperti tersebut dalam Pasal 33 Undang-undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang- undang Drt. Nomor 2 Tahun 1958 tentang Tanda-tanda penghargaan untuk anggota Angkatan Perang sebagai Undang- undang, berlaku bagi Satyalancana Santi Dharma.


    Pasal 6

    Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertahanan-Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini disebut Peraturan Pemerintah tentang Satyalencana SANTI DHARMA dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 1973 TENTANG SATYALANCANA SANTI DHARMA UMUM. Ikut sertanya Bangsa dan Pemerintah Indonesia dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, adalah merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia dan politik Luar Negeri Pemerintah Republik Indonesia yang diwajibkan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka inilah Pemerintah menugaskan ABRI untuk mengirimkan kontingen-kontingen pasukan bersenjata ke Luar Negeri untuk ikut mengambil bagian secara aktip dalam usaha menghentikan permusuhan antara Bangsa-bangsa yang sedang dalam sengketa. Sudah selayaknya, disamping Tanda-tanda Kehormatan ABRI yang diberikan untuk jasa-jasa melaksanakan tugas didalam Negeri, kepada mereka yang berjasa dalam melaksanakan tugas ABRI di Luar Negeri pun diberikan Tanda Kehormatan. Oleh karenanya Pemerintah menganggap perlu untuk mengadakan Tanda Kehormatan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berbentuk Satyalancana yang derajatnya sama dengan Satyalancana-satyalancana yang lain. Sesuai dengan tujuan dari pengiriman misi/kontingen tersebut Tanda Kehormatan Satyalancana ini bernama "SATYALANCANA SANTI DHARMA", yang berarti: Santi = Damai/tenteram. Dharma = Pemberian/sumbangan atau kegiatan nyata untuk fihak lain yang telah diperhitungkan kemungkinan-kemungkinannya disertai dengan pengorbanan harta atau jiwa untuk maksud baik tanpa mengharapkan balas jasa. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1 s/d 6 : Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):