Pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1973 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA FAJAR TERNAK Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud;

  2. bahwa berhubung dengan itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA FAJAR TERNAK.
    Pasal 1

    Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 85).


    Pasal 2

    (1). Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Fajar Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari seorang wakil dari Departemen Perdagangan selaku Ketua; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi serta seorang wakil dari Perusahaan Negara Fajar Ternak masing-masing selaku Anggota. (2). Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/ panitia likwidasi tersebut pada ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan. (3). Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut pada ayat (1) pasal ini dilakukan oleh Menteri Perdagangan berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Direktorat Akuntan Negara.


    Pasal 3

    Semua kekayaan Perusahaan Negara Fajar Ternak setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.


    Pasal 4

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 85) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 5

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1973 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Mei 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):