Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1973
Nomor:25
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Di Bidang Perkebunan
Tanggal Ditetapkan:21 Mei 1973
Tanggal Diundangkan:21 Mei 1973
Tanggal Berlaku:21 Mei 1973

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973

Sumber

Dicabut dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1983

    Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XII, Perusahaan Perseroan PT. Perkebunan XIII, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan XIV

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):