Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1973
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1973 |
Nomor | : | 20 |
Judul | : | Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963 Tentang Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1963 Nomor 7; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2526) |
Tanggal Ditetapkan | : | 2 Mei 1973 |
Tanggal Diundangkan | : | 2 Mei 1973 |
Tanggal Berlaku | : | 2 Mei 1973 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1963
Pinjaman Obligasi Oleh Bank/Perusahaan/Badan Pemerintah Maupun Swasta.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.