Perobahan Dan Tambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1969 Tentang Pembebanan Atas Impor

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1973 TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NO. 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka perkembangan perdagangan internasional dipandang perlu untuk segera melaksanakan penggunaan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) terhadap susunan jenis barang-barang pada daftar tarip bea masuk sebagaimana termaksud pada Lampiran A dari Undang-undang Tarip Indonesia (S. 1873 No. 35 sebagaimana telah dirobah dan ditambah);

  2. bahwa untuk melaksanakan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature, dipandang perlu untuk menyempurnakan susunan serta besarnya tarip bea masuk sesuai dengan penggolongan jenis barang-barang menurut klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, dianggap perlu untuk merobah dan menambah Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 7); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Tarip Indonesia Stbl. 1873 No. 35 sebagaimana telah dirobah dan ditambah;

  1. Peraturan Pamerintah REFR DOCNM=”69pp006”>Nomor 6 Tahun 1969. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR. Pasal I Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1). Daftar klasipikasi barang-barang yang tercantum pada daftar tarip bea masuk sebagaimana termaksud pada Lampiran A dari Undang-undang Tarip Indonesia ditetapkan berdasarkan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) menurut daftar terlampir pada Peraturan Pemerintah ini; (2). Tarip bea masuk ditetapkan sesuai dengan daftar termaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, dengan ketentuan bahwa tarip bea masuk untuk pos-pos yang termasuk dalam Schedule of Concenssion dari General Agreement of Tariff and Trade (GATT) tetap berlaku. Pasal II Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 dirobah dan ditambah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bea masuk yang tersebut dalam daftar tarip bea masuk sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, didasarkan pada:
    1. Suatu jumlah prosentase dari harga barang (ad valorum) atas dasar Cost, Insurance and Freight (CIF) dihitung kedalam Rupiah berdasarkan nilai dasar perhitungan bea masuk yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan;

    b. Suatu jumlah dalam Rupiah untuk setiap ukuran tertentu dari barang (ad. naturam) menurut apa yang tersebut pada lajur bea masuk dari pos yang bersangkutan. Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1973 TENTANG PEROBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 1969 TENTANG PEMBEBANAN ATAS IMPOR PENJELASAN UMUM: Hingga saat ini uraian jenis barang-barang pada daftar tarip bea masuk yang merupakan Lampiran A dari Undang-undang Tarip Indonesia masih menggunakan sistim Klasipikasi Jenewa 1937. Sejalan dengan perkembangan teknologi modern dan perkembangan perdagangan internasional, maka berdasarkan Convention of Nomenclature for the Classification of Goods in Customs Tariff di Brussel tertanggal 15 Desember 1950 telah tersusun suatu daftar uraian jenis barang-barang yang dikenal sebagai "Brussels Tariff Nomenclature" (BTN) yang kini telah di gunakan oleh lebih dari 100 (seratus) negara yang meliputi sebagian besar dari pada perdagangan dunia. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan dalam usaha memperlancar arus perdagangan internasional, demikian pula guna lebih menyempurnakan sistim pengumpulan dan pengolahan data statistik perdagangan, maka Pemerintah memandang perlu untuk segera melaksanakan penggunaan sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) sebagai pengganti dari sistim klasipikasi Jenewa. Teks bahasa Inggeris dalam daftar Nomenclature for the Classification of Goods in Customs Tariff beserta catatan-catatan penjelasannya (Explanatory Nores to The Brussels Nomenclature) yang ditetapkan oleh Custom Cooperation Council (CCC) di Brussel adalah penafsiran yang resmi. Ketentuan ini ditetapkan mengingat bahwa bahasa resmi yang telah ditetapkan oleh CCC di Brussel untuk BTN adalah bahasa Perancis dan bahasa Inggeris. Brussels Tariff Nomenclature menetapkan susunan jenis barang barang menurut Bagian (Section), Bab (Chapter) dan Pos (Heading), sedang pembagian selanjutnya dari pos-pos (Headings) menjadi sub pos (subheadings) dapat dilakukan oleh masing- masing negara sesuai dengan kepentingan nasionalnya masing-masing. Sebagai konsekwensi dari pada penggunaan sistim klasipikasi BTN maka dengan sendirinya pengelompokan jenis barang-barang dalam pos-pos tarip lama juga mengalami perobahan menurut susunan pos-pos baru. Namun demikian penetapan besarnya tarip-tarip berdasarkan susunan pos-pos tarip baru, sejauh mungkin ditetapkan sedemikian rupa sehingga merupakan penyempurnaan dan pengarahan kepada kebutuhan dan kepentingan perekonomian Nasional. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL: Pasal 1 Ketentuan-ketentuan dalam pasal ini menetapkan 2 (dua) masalah pokok yaitu: (1). Perobahan sistim klasipikasi jenis barang-barang pada daftar tarip bea- masuk dari yang lama (klasipikasi Jenewa) kepada sistim klasipikasi Brussels Tariff Nomenclature (BTN) sebagaimana tersusun pada daftar Lampiran Peraturan Pemerintah ini. Sesuai dengan kelaziman internasional dan untuk memperlancar penggunaannya, maka uraian jenis barang-barang pada daftar bea-masuk yang terlampir pada Peraturan Pemerintah ini disusun dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggeris. (2). Besarnya tarip bea masuk dan pungutan-pungutan lain untuk masing- masing pos tarip ditetapkan menurut jumlah-jumlah yang tercantum pada lajur-lajur bea-masuk dan pungutan-pungutan lain dari masing-masing pos yang bersangkutan. Pelaksanaan berlakunya tarip bea-masuk untuk pos-pos yang termasuk dalam Schedule of Concession dari General Agreement of Tariff and Trade (GATT) diatur oleh Menteri Keuangan. Pasal 2 (1). Dasar pemungutan bea masuk menurut sistim Bea Harga (ad. Valorum) dan Bea Spesipik (ad. Naturam) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2). Menteri Keuangan, setelah mendengar Menteri-menteri yang bersangkutan dapat menambah atau mengurangi jumlah sub-pos (sub- heading) untuk jenis-jenis pos (heading) tertentu dalam daftar tarip bea masuk termasuk pada Pasal 1 dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas.Apabila anda ingin mendapatkan gambar berikutnya klik dua kali pada gambar dibawah ini. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):