Perubahan Atas Pasal 7 Ayat-Ayat (1) Dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) Sebagaimana Yang Telah Diubah Dan Ditambah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) Dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41)
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 1973 TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 7 AYAT-AYAT (1) DAN (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SULAWESI UTARA/TENGAH SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1970 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1970 NOMOR 70) DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 41) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
bahwa sehubungan dengan peningkatan usaha dan kegiatan Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah sebagaimana yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 jis Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971; dipandang perlu untuk menambah jumlah anggota Direksi Perusahaan Negara termaksud;
bahwa berhubung dengan itu perlu diadakan perubahan dan penambahan atas ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 jis Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) jis Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PASAL 7 AYAT-AYAT (1) DAN (2) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 51 TAHUN 1961 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA SULAWESI UTARA / TENGAH (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 72; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2206) SEBAGAIMANA YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 52 TAHUN 1970 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1970 NOMOR 70) DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 32 TAHUN 1971 (LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1971 NOMOR 41).
Pasal 1
Pasal 7 ayat-ayat (1) dan (2) dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 72; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2206) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 70) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 41); dengan Peraturan Pemerintah ini diubah dan ditambah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "(1). Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak- banyaknya dua orang Direktur". "(2). Direktur Utama bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing kepada Direktur Utama".
Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1973 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.