Pembubaran Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 1973 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA KERTAS PEMATANG SIANTAR Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 82) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud;

  2. bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Penuturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  1. Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1989). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA KERTAS PEMATANG SIANTAR
    Pasal 1

    Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 82).


    Pasal 2

    (1). Pelaksanaan pembubaran tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa likwidatur yang ditunjuk merupakan suatu team/ panitya yang dipimpin oleh seorang wakil dari Departemen Perindustrian dan seorang wakil dari Departemen Keuangan masing-masing selaku Ketua dan Wakil Ketua team/panitya likwidasi. (2). Pengesahan atas pertanggungan jawab likwidatur tersebut pada ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan cq. Direktorat Akuntan Negara.


    Pasal 3

    Semua kekayaan Perusahaan Negara Kertas Pematang Siantar setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara.


    Pasal 4

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 82) dan semua peraturan pelaksanaanya dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 5

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1973 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 1973 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO, SH. MAYOR JENDERAL TNI. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):