Perubahan Dan Atau Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 Tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1973 TENTANG PERUBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1972 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Menimbang :

  1. bahwa secara bertahap dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan dari pada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, dalam batas-batas kemungkinan keuangan negara;

  2. bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1971 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1972 tentang pemberian uang bantuan pensiun kepada para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun perlu ditinjau kembali. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar 1945:

  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966;

  3. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969;

  4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1968;

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1972 TENTANG PEMBERIAN UANG BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN / TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN. Pasal I Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1970 jo pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 "(1). Diatas penghasilan yang berhak diterima oleh penerima pensiun/ tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pensiun yang berlaku bagi masing-masing, kepadanya diberikan setiap bulan uang bantuan pensiun sebesar 95% (Sembilan puluh lima perseratus) dari penghasilan itu." "(3). Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini, dibulatkan keatas menjadi limapuluhan dan ratusan rupiah". Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973. SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 1973 TENTANG PERUBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 1972 TENTANG PEMBERIAN UANG-BANTUAN PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA-PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN I. PENJELASAN UMUM. Sebagai langkah lanjutan untuk memperbaiki penghasilan para penerima pensiun/tunjangan bersifat pensiun dalam batas-batas kemungkinan keuangan negara, dianggap perlu uang-bantuan-pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 jo Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972, yang diberikan kepada para penerima pensiun/tunjangan bersifat pensiun ditingkatkan jumlahnya. Dengan perubahan persentasi uang-bantuan-pensiun yang terakhir ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972 dari 62 1/2 %(enampuluh dua setengah perseratus) menjadi 95% (sembilanpuluh lima perseratus) maka penghasilan pensiun/tunjangan bersifat pensiun mengalami kenaikan yang jumlahnya sama besar dengan jumlah kenaikan yang diterima dalam Tahun anggaran 1972/1973. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):