Berlakunya PGPS 1968 Di Propinsi Irian Jaya

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1973

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1973 TENTANG BERLAKUNYA PGPS 1968 DI PROPINSI IRIAN JAYA Menimbang :

  1. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24) tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia Tahun 1968 (PGPS 1968), sedangkan di Irian Jaya masih berlaku Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27);

  2. bahwa dalam rangka penyempurnaan dan penyeragaman peraturan perundangan dibidang Kepegawaian diseluruh Wilayah Indonesia, dipandang perlu mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27) dan memperlakukan PGPS 1968 di Irian Jaya. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945; 129 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1973 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 9). MEMUTUSKAN : Mencabut : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27). Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG BERLAKUNYA PGPS 1968 DI PROPINSI IRIAN JAYA.
    Pasal 1

    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Tahun 1968 (PGPS 1968) dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku di Propinsi Irian Jaya.


    Pasal 2

    (1). Kepada Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan/bertempat kedudukan di Propinsi Irian Jaya setiap bulan diberikan "Tunjangan Irian Jaya" diatas penghasilan yang berhak diterimanya menurut PGPS 1968 yang jumlahnya sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. (2). Yang dimaksud dengan penghasilan tersebut dalam ayat (1) Pasal ini adalah jumlah dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan keluarga, tunjangan khusus, tunjangan pelaksana, tunjangan jabatan pimpinan dan tunjangan kerja. (3). Kepada pegawai yang pada tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini mempunyai penghasilan yang jumlahnya lebih besar dari penghasilan menurut PGPS 1968 setelah ditambah dengan tunjangan Irian Jaya yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) Pasal ini diberikan tunjangan peralihan sebesar selisih antara penghasilan menurut peraturan lama dan penghasilan menurut Peraturan Pemerintah ini. (4). Tunjangan peralihan termaksud pada ayat (3) Pasal ini tiap- tiap kali dikurangi dengan jumlah tiap kenaikan penghasilan yang diterima oleh pegawai yang bersangkutan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Pasal 3. Perobahan mengenai besarnya tunjangan Irian Jaya diatur oleh Menter Keuangan setelah mendengar Menteri Negara Urusan Penyempurnaan dan Pembersihan Aparatur Negara.


    Pasal 4

    Penyesuaian dari PGPN 1961 kedalam PGPS 1968 diatur dengan Keputusan Presiden.


    Pasal 5

    Peraturan-peraturan tentang Gaji pegawai negeri Sipil di Propinsi Irian Jaya yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.


    Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1973. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan, Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1973. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 1973 TENTANG BERLAKUNYA PGPS 1968 DI PROPINSI IRIAN JAYA UMUM. Dewasa ini ketentuan penggajian yang berlaku bagi Pegawai Negeri yang dipekerjakan/bertempat kedudukan di Propinsi Irian Jaya adalah P.G.P.N. 1961 (sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 200 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 239) jo Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27). Dalam rangka penyeragaman peraturan perundangan dibidang kepegawaian diseluruh Wilayah Republik Indonesia, maka dipandang perlu memperlakukan P.G.P.S. 1968, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 24) di Propinsi Irian Jaya. Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 27) dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan berlakunya P.G.P.S. 1968 di Propinsi Irian Jaya, harus dijamin bahwa penghasilan baru dari pegawai yang dipekerjakan/bertempat kedudukan di Propinsi Irian Jaya tidak boleh kurang dibandingkan dengan penghasilan lama. Tunjangan Irian Jaya besarnya ditetapkan sebagaimana tersebut dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini. Apabila penghasilan baru seorang pegawai setelah ditambah dengan Tunjangan Irian Jaya masih lebih kecil dibandingkan dengan penghasilan lama, maka kepadanya diberikan Tunjangan Peralihan sebesar selisih antara penghasilan lama dan penghasilan baru. PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. (1) Besarnya Tunjangan Irian Jaya ditetapkan dengan mengkalikan gaji pokok menurut golongan/ruang P.G.P.S. 1968 setelah disesuaikan (Inpassing). (2) Cukup jelas. (3) Cukup jelas. (4) Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Cukup jelas. Pasal 5. Cukup jelas. Pasal 6. Cukup jelas. CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: TAHUN 1973 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):