Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1972
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1972 |
Nomor | : | 33 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya Menjadi Perusahan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 8 Desember 1972 |
Tanggal Diundangkan | : | 8 Desember 1972 |
Tanggal Berlaku | : | 8 Desember 1972 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1965
Pendirian Perusahaan Negara Asuransi Jiwasraya
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1969
Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 113) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Jiwasraya Dan Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 No. 114) Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Bendasraya
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.