Badan Administrasi Kepegawaian Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1972
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 1972 TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan dari pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961-tentang Ketentuan Pokok Kepegawaian dan dalam rangka penyempurnaan Aparatur Pemerintahan, dianggap perlu untuk menetapkan kembali kedudukan, fungsi, tugas dan organisasi Kantor Urusan Pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 beserta Peraturan pelaksanaannya dimaksud dalam Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 30/PM/ 1951 tanggal 7 April 1951. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan- ketentuan Pokok Kepegawaian.
MEMUTUSKAN :
Mencabut : Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 75). Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG BADAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA.
BAB I KEDUDUKAN, FUNGSI DAN TUGAS
Pasal 1
Badan Administrasi Kepegawaian Negara adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berkedudukan langsung dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2
Badan Administrasi Kepegawaian Negara mempunyai fungsi untuk menyempurnakan, memelihara dan mengembangkan administrasi Negara dibidang Kepegawaian sehingga tercapai kelancaran jalannya pemerintahan.
Pasal 3
Untuk dapat menyelenggarakan fungsinya, Badan Administrasi Kepegawaian Negara mempunyai tugas sebagai berikut:
merencanakan pembinaan kepegawaian sesuai dengan kebijaksanaan Presiden;
merencanakan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian;
menyelenggarakan tata-usaha kepegawaian dan tata-usaha pensiun;
menyelenggarakan pengawasan, koordinasi dan bimbingan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian dan pensiun pada Departemen-departemen dan Lembaga-lembaga Negara/Lembaga- lembaga Pemerintah Non Departemen; BAB II SUSUNAN DAN TATA KERJA
Pasal 4
Susunan Organisasi Badan Administrasi Kepegawaian Negara terdiri dari:
Kepala.
Sekretariat.
Biro-biro.
Staf Ahli.
Pasal 5
Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipimpin oleh seorang Kepala yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung-jawab langsung kepada Presiden.
Pasal 6
(1). Sekretariat Badan Administrasi Kepegawaian Negara merupakan unsur pembantu pimpinan dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan administrasi umum yang meliputi:
tata-usaha kantor dan urusan dalam;
tata kepegawaian (personalia);
tata peralatan dan d. tata keuangan. (2). Sekretariat Badan Administrasi Kepegawaian Negara terdiri atas: Bagian-bagian sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan Bagian-bagian terdiri atas Sub-sub Bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5 (lima) Sub Bagian yang susunan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara. (3). Sekretariat Badan Administrasi Kepegawaian Negara dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu serta membawahi Kepala-kepala Bagian dan bertanggung-jawab langsung kepada Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 7
(1). Biro-biro merupakan unsur pelaksana dan terdiri atas:
Biro Perencanaan yang bertugas: mempersiapkan peraturan perundang-undangan dan rencana-rencana pembinaan dibidang kepegawaian.
Biro Kepegawaian Umum yang bertugas: mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan dalam soal kepegawaian pada umumnya termasuk dalam hal ini ujian dinas serta menyelenggarakan pendidikan keahlian kepegawaian.
Biro Kepangkatan dan penggajian yang bertugas: mengkoordinasikan dan memberikan bimbingan dalam soal kepangkatan dan penggajian, tunjangan pegawai negeri.
Biro Tata-usaha Kepegawaian yang bertugas: mengumpulkan dan menyusun data mengenai seluruh pegawai negeri sipil.
Biro Pensiun dan tunjangan yang bertugas: mengkoordinasikan pemberian pensiun dan tunjangan yang bersifat pensiun bagi seluruh pegawai negeri.
Biro Pengawasan yang bertugas: memberikan bimbingan serta mengawasi pelaksanaan peraturan- peraturan kepegawaian pada Departemen-departemen dan Lembaga- lembaga Non Departemen. (2). Tiap-tiap Biro terdiri atas Bagian-bagian, masing-masing sebanyak-banyaknya 5 (lima) Bagian dan Bagian-bagian terdiri atas Sub-Sub Bagian, masing-masing sebanyak- banyaknya 5 (lima) Sub Bagian yang susunan dan tugasnya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 8
Untuk dapat membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya sehari- hari Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara dapat dibantu oleh sebuah Staf Ahli yang bertugas memberikan nasehat-nasehat dan pertimbangan-pertimbangan serta bantuan Staf lainnya yang bersifat keahlian tehnis dibidang Administrasi Kepegawaian.
Pasal 9
(1). Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. (2). Para Kepala Biro, Sekretaris, Anggota-anggota Staf Ahli, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian di angkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 10
Anggaran Belanja Badan Administrasi Kepegawaian dibebankan kepada Anggaran Belanja Sekretariat Negara/Sekretariat Kabinet. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Kelengkapan Organisasi, perincian tugas dan tata-kerja Badan Administrasi Kepegawaian Negara ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.
Pasal 12
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan tersendiri.
Pasal 13 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 3 Nopember 1972. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Nopember 1972. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.