Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia"

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1972

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1972
Nomor:30
Judul:Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada P.T. "Atjeh Minerals Indonesia"
Tanggal Ditetapkan:19 Oktober 1972
Tanggal Diundangkan:19 Oktober 1972
Tanggal Berlaku:19 Oktober 1972

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1972

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):