Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1972

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1972
Nomor:3
Judul:Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perkebunan
Tanggal Ditetapkan:5 Februari 1972
Tanggal Diundangkan:5 Februari 1972
Tanggal Berlaku:5 Februari 1972

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1972

Sumber

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):