Perubahan Nama Dan Pemindahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1972

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1972 TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANARUKAN Menimbang :

  1. bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan yang sekarang ini resminya di Panarukan pada hakekatnya kegiatan administrasi Pemerintahan Daerah di jalankan di Situbondo;

  2. bahwa untuk kepentingan dan kelancaran jalannya roda Pemerintahan sesuai dengan perkembangan di daerah, maka nama dan tempat kedudukan Pemerintahan Daerah Kabupaten Panarukan perlu dirubah dan dipindahkan dari Panarukan menjadi dan ke Situbondo. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kabupaten Otonom dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur;

  3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 83) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 (Lembaran Negara. Tahun 1969 Nomor 37). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PANARUKAN.

    Pasal 1

    Merubah nama Kabupaten Panarukan Menjadi Kabupaten Situbondo.


    Pasal 2

    Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo di Situbondo.


    Pasal 3

    Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


    Pasal 4

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1972 TENTANG PERUBAHAN NAMA DAN PEMINDAHAN TEMPAT KEDUDUKAN PEMERINTAHAN DALAM KABUPATEN PANARUKAN PENJELASAN UMUM. I. UMUM:


  4. Dalam Undang-undang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Propinsi/ Daerah Tingkat I Jawa Timur (Undang-undang Nomor 12 Tahun 1950, Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor) disebutkan bahwa: Kabupaten Panarukan adalah salah satu dari Kabupaten-kabupaten yang ada dalam Daerah Propinsi Jawa Timur dan Pemerintah Daerahnya berkedudukan di Panarukan. Namun karena perkembangan sejarah dan perkembangan situasi menghendakinya, maka pusat kegiatan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan berpindah dan bertempat kedudukan di Situbondo.

  5. Keadaan yang demikian itu membingungkan dan mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan sehari-hari baik di bidang teknis maupun di bidang administratip.

  6. Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan telah mengusulkan kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur agar nama Kabupaten Panarukan dirubah menjadi Kabupaten Situbondo dan tempat kedudukan Pemerintah Daerah dipindahkan ke Situbondo. Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur telah menyetujui usul tersebut dengan suratnya tanggal 12 Juli 1971 No.Pem. 70/2581/Kepr. 126 dan telah menjadi keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten Panarukan tertanggal 4 Agustus 1971 No. 05/L/DPRD-G/71.

  7. Dengan dirubahnya nama dan dipindahkannya tempat Kedudukan Kabupaten Panarukan menjadi Kabupaten Situbondo dan berkedududukan di Situbondo, maka hambatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemerintahan tidak ada lagi dan diharapkan perhatian serta kegiatan pembangunan daerah dapat lebih ditingkatkan.

  1. Mengingat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah Pasal 3 ayat (2) jo. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 yang antara lain menyatakan perubahan nama begitu pula pemindahan ibukota sesuatu daerah yang tidak mengakibatkan pembubaran suatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka perubahan nama dan pemindahan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Panarukan menjadi dan ke Situbondo diatur oleh Peraturan Pemerintah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):