Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendidikan Perusahan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 1972 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIDIKAN PERUSAHAN PERSEROAN (PERSERO) PENGEMBANGAN PARIWISATA BALI Menimbang :

  1. bahwa didalam rangka pengembangan pariwisata di Propinsi Bali, perlu diselenggarakan kegiatan-kegiatan kepariwisataan dengan mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan dan mengusahakan tanah dan perairan yang akan ditetapkan lingkungannya dengan batas-batas tertentu, serta menyiapkan sarana-sarana wisata dengan segala fasilitas-fasilitasnya;

  2. bahwa guna menyelenggarakan kegiatan-kegiatan tersebut pada sub a diatas, dipandang perlu untuk mendirikan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969, penyertaan modal Negara dalam rangka pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) termaksud harus diatur dengan Peraturan Pemerintah. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2960) jo Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971 ;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 32; Tambahan Lembaran Negara Republik INdonesia Nomor 2987). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PEMBANGUNAN PARIWISATA BALI. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan nama Perseroan Terbatas Pengembangan Pariwisata Bali, atau dalam Peraturan Pemerintah ini selanjutnya disebut PERSERO, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini.


    Pasal 2

    Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepariwisataan di daerah Propinsi Bali dengan cara mengarahkan, memanfaatkan, memperuntukkan dan mengusahakan tanah-tanah dan perairan dalam lingkungan yang akan ditentukan batas-batasnya oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang agraria, serta menyiapkan sarana-sarana wisata dengan segala fasilitas-fasilitasnya. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3

    (1). Modal dasar PERSERO berjumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) dan terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972. (2). Dari jumlah modal dasar PERSERO tersebut pada ayat (1) Pasal ini, pada saat pendiriannya telah ditempatkan seluruhnya pada Negara Republik Indonesia serta telah disetor sejumlah Rp. 200.000.000,- (duaratus juta Rupiah) atau 25% (dua puluh lima perseratus) atas nilai nominal tiap- tiap saham, yang merupakan jumlah investasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia untuk pembangunan Proyek Pengembangan Pariwisata di Bali atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1971/1972 sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 jo. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971. (3). Setiap pelaksanaan penambahan penyetoran atas nilai nominal saham-saham tersebut pada ayat (2) Pasal ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (4). Ketentuan-ketentuan lainnya mengenai permodalan PERSERO ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Dasarnya. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.


    Pasal 5

    (1). Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perhubungan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepada Menteri Perhubungan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. BAB IV KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 6

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Lampiran Pemerintah ini dengan penetapannya di dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1972 SOEHARTO JENDERAL T.N.I Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA. SUDHARMONO SH. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):