Pemisahan Kekayaan Negara Republik Indonesia Sebagai Penyetoran Atas Saham-Saham PT. Barata Metalworks & Engineering
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1972
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 1972 TENTANG PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENYETORAN ATAS SAHAM-SAHAM PT. BARATA METALWORKS & ENGINEERING Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894), maka dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (4) Akte Pendirian P.T. Barata Metalworks & Engineering yang didirikan dengan Akte Notaris Eliza Pondaag Nomor 35 tertanggal 19 Mei 1971 jo Nomor 34 tertanggal 14 Juni 1971, dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A. 5/107/23 tertanggal 15 Juni 1971, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemisahan kekayaan Negara yang akan dipergunakan untuk penyetoran penuh atas saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut yang telah diambil bagian oleh Negara Republik Indonesia. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894);
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 3);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMISAHAN KEKAYAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SEBAGAI PENYETORAN ATAS SAHAM- SAHAM P.T. BARATA METALWORKS & ENGINEERING.
Pasal 1
(1). Memisahkan sebagian dari kekayaan Negara dalam bentuk mesin-mesin dan peralatan proyek roadroller seperti tersebut dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang akan dipergunakan sebagai penyetoran penuh atas saham-saham dari suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bernama P.T. Barata Metalworks & Engineering yang didirikan di Jakarta dengan Akte Notaris Eliza Pondaag Nomor 35 tertanggal 19 Mei 1971 jo. Nomor 34 tertanggal 14 Juni 1971, dengan pengesahan Menteri Kehakiman Nomor J.A. 5 /107/23 tertanggal 15 Juni 1971. (2). Nilai uang dari kekayaan Negara yang dipisahkan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini adalah sebesar Rp 324.000.000,- (tiga ratus dua puluh empat juta rupiah).
Pasal 2
Segala hal yang menyangkut dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1972 SOEHARTO JENDERAL TNI. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Agustus 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO,S.H. MAYOR JENDERAL TNI. -------------------------------- CATATAN Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.