Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:1972
Nomor:24
Judul:Perubahan Atas Ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894
Tanggal Ditetapkan:17 Juli 1972
Tanggal Diundangkan:17 Juli 1972
Tanggal Berlaku:17 Juli 1972

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):