Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1972
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1972 |
Nomor | : | 23 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 16 Juni 1972 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 Juni 1972 |
Tanggal Berlaku | : | 6 Juni 1972 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XV, XVI Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XVIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara IX
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.