Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1971/1972 Kepada Tahun Anggaran 1972/1973
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1972
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1972 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1971/1972 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1972/1973 Menimbang :
bahwa dalam pelaksanaan anggaran pembangunan tahun 1971/1972 pada akhir Maret 1972 ternyata terdapat proyek- proyek yang menunjukkan adanya sisa kredit anggaran yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1971 jo. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971 ;
bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun anggaran 1971/1972 serta ayat (1) Pasal 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972, sisa kredit anggaran tersebut dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada tahun anggaran 1972/1973. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 :
- sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2960);
- Undang-undang Nomor 2 Tahun 1972 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1972 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2984).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1971/1972 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1972/1973.
Pasal 1
(1)Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 sebesar Rp.32.761.039.334,39 yang terdapat pada akhir tahun anggaran 1971/1972 dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973.
(2)Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga) dan Lampiran B (menurut proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) Pasal ini merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1972/1913.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 jo Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1971.
Pasal 3
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal diundangkan dan berlaku surut hingga tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA SUDHARMONO SH MAYOR JENDERAL TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN NOMOR 22 TAHUN 1972 TENTANG PEMINDAHAN SISA ANGGARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1971/1972 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1972/1973 UMUM. Pelaksanaan Pelita I tahun ketiga/tahun anggaran 1971/1972 masih memerlukan waktu penyesuaian sehingga rencana pekerjaan yang telah ditetapkan dalam DIP (Daftar Isian Proyek), masing-masing proyek, belum dapat terselesaikan seluruhnya pada akhir tahun anggaran 1971/1972. Guna menjamin kontinuitas pelaksanaan pembangunan maka dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1971 ditetapkan, bahwa sisa kredit anggaran proyek- proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1971/1972 yang terdapat pada akhir tahun anggaran itu dapat dipindahkan dan ditambahkan kepada Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Dalam pada itu berdasarkan Pasal tersebut ditetapkan pula, bahwa sisa-sisa kredit anggaran yang ditambahkan kepada tahun anggaran 1972/1973 itu, harus dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek pada Anggaran Pembangunan tahun anggaran 1971/1972. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4 Cukup jelas. CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.