Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1972
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1972 |
Nomor | : | 21 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 26 Juni 1972 |
Tanggal Diundangkan | : | 26 Juni 1972 |
Tanggal Berlaku | : | 26 Juni 1972 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2014
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1961
Perusahaan Kehutanan Negara Kalimantan Timur
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.