Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia ("P.T. Atmindo")
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1972
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1972 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS ATELIER MECHANIC INDONESIA ("P.T. ATMINDO") Menimbang :
bahwa dengan Surat Presiden Nomor B-11/PRES/l/1971 tertanggal 28 Januari 1971 telah disetujui satu kerjasama dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2818) antara Negara Republik Indonesia dengan perusahaan swasta Belgia, "Plantation North Sumatra S.A." dan perusahaan swasta Jerman Barat" "Zimmermann & Jansen Gmbh", dengan cara mendirikan suatu perusahaan yang akan berusaha dalam bidang pembuatan mesin-mesin dan alat-alat terutama bagi keperluan pabrik-pabrik minyak kelapa sawit dan karet;
bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967 tersebut di atas, perusahaan yang akan didirikan itu harus berbentuk hukum Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia;
bahwa sesuai dengan isi dan jiwa Pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904) Perseroan Terbatas termaksud pada sub b di atas merupakan suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c di atas, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894) dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur penyertaan Negara Republik Indonesia dalam pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK ATELIER MECHANIC INDONESIA ("P.T. ATMINDO").
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
(1). Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan nama Perseroan Terbatas Atelier Mechanic Indonesia yang disingkat dengan "P.T. ATMINDO", atau dalam Peraturan Pemerintah ini selanjutnya disebut PERSERO, sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. (2). PERSERO adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik Indonesia dengan perusahaan swasta Belgia, "Plantations North Sumatra S.A. (P.N.S.)" dan perusahaan swasta Jerman Barat, "Zimmermann & Jansen, Gmbh".
Pasal 2
Maksud dan tujuan PERSERO adalah untuk membangun, memiliki, mengusahakan dan mengembangkan pabrik pembuatan mesin- mesin serta alat-alat yang terutama diperlukan oleh pabrik-pabrik minyak kelapa sawit dan karet. BAB II MODAL PERSERO
Pasal 3
(1). Modal dasar PERSERO berjumlah US. $. 925.000,- (sembilan ratus duapuluh lima ribu dollar Amerika Serikat), atau yang senilai dalam Rupiah. (2). Dari jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) Pasal ini, penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar US. $. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah merupakan penyertaan dari "Plantations North Sumatra S.A. (P.N.S.)" dan "Zimmermann & Jansen, Gmbh", masing-masingnya sebesar US. $. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah dan US. $. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu dollar Amerika Serikat) atau yang senilai dalam Rupiah.
Pasal 4
Penyertaan Negara Republik Indonesia tersebut pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia yang dipisahkan berasal dan diambil dari sebagian modal Negara Republik Indonesia dalam Perseroan Terbatas Socfin Indonesia (P.T. Socfindo) sebagaimana yang didirikan di Jakarta berdasarkan Akta Notaris Chairil Bahri Nomor 23 tertanggal 21 Juni 1968. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 5
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham PERSERO dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang- undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959), dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894).
Pasal 6
(1). Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang termaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor, 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894). (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak-substitusi, kepada Menteri Perindustrian dengan ketentuan-ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.
Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan nya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1972 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Pebruari 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.