Penyelesaian Hak Pemilikan Atas N.V. Voorheen Machinefabriek En Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1972

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1972 TENTANG PENYELESAIAN HAK PEMILIKAN ATAS N.V. VOORHEEN MACHINEFABRIEK EN INGENIEURSBUREAU L.T.H.G. GOUT Menimbang :

  1. bahwa N.V. Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1958 telah dikenakan nasionalisasi;

  2. bahwa setelah diadakan penelitian kembali mengenai pemilikan saham-sahamnya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1968, ternyata bahwa saham-saham N.V.Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout pada saat dikenakan nasionalisasi seluruhnya dimiliki oleh sebuah perusahaan Indonesia yakni C.V.FAASRI d/h Firma ASRI, c. bahwa sesuai dengan hal tersebut pada sub b di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian hak pemilikan atas N.V.Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 2. Undang-Undang Nomor 86 Tahun 1968;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1959;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1964. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN HAK PEMILIKAN ATAS N.V.VOORHEEN MACHINEFABRIEK EN INGENIEURSBUREAU L.T.H.G. GOUT.
    Pasal 1

    Hak pemilikan C.V. FAASRI d/h Firma ASRI atas semua saham N.V. Voorheen Machinefabriek en Ingenieursbureau L.T.H.G. Gout yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 telah dikenakan nasionalisasi, dan yang pada dewasa ini telah dijadikan unit produksi dari "Perusahaan Daerah Logam dan Mesin" Propinsi Jawa Barat dengan nama Gaya Bina, diakui.


    Pasal 2

    Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan :

    1. peraturan perundangan yang berlaku ;

    2. kelancaran dan kelangsungan usaha dari unit-produksi tersebut demi perkembangan ekonomi pada umumnya, pembangunan Daerah pada khususnya.


    Pasal 3

    Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan tersebut pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri.


    Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1972, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SOEHARTO JENDERAL - TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):