Perobahan Dan Atau Tambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 Tentang Pemberian Uang-Bantuan Kepada Para Penerima-Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1972
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1972 TENTANG PEROBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG-BANTUAN KEPADA PARA PENERIMA-PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN Menimbang :
bahwa secara bertahap dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan daripada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun, dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara;
bahwa berhubung dengan itu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1971 tentang Pemberian Uang- Bantuan-Pensiun kepada para penerima-pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun perlu ditinjau kembali. Mengingat :
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966;
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969;
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1972;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1967;
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1967;
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1968;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971. MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN DAN ATAU TAMBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN UANG- BANTUAN-PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA- PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN. Pasal I Pasal 1 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 1. "(1). Di atas penghasilan yang berhak diterima oleh Penerima- Pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun menurut Peraturan Pensiun yang berlaku bagi masing-masing kepadanya diberikan setiap bulan uang bantuan-pensiun sebesar 62,5% (enampuluh dua setengah perseratus) dari penghasilan itu." "(3). Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) Pasal ini, dibulatkan ke atas menjadi limapuluhan dan ratusan rupiah." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku tanggal 1 April 1972. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1972 SOEHARTO JENDERAL TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1972 WAKIL SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MAYOR JENDERAL TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 1972 TENTANG PENINGKATAN UANG-BANTUAN-PENSIUN KEPADA PARA PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN YANG BERSIFAT PENSIUN I. PENJELASAN UMUM. Sebagai langkah lanjutan untuk memperbaiki penghasilan daripada Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara, dianggap perlu uang-bantuan-pensiun yang diberikan kepada para Penerima pensiun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971, ditingkatkan jumlahnya. Untuk mencapai penghasilan/tunjangan yang bersifat pensiun yang jumlahnya kira-kira 25% lebih daripada penghasilan yang diterima sekarang, maka uang bantuan pensiun yang persentasinya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971 tersebut perlu dinaikkan dari 30 % (tiga puluh perseratus) menjadi 62,5% (enampuluh dua setengah per-seratus). Dengan sistim yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaannya baik terhadap Penerima-pensiun yang sekarang, maupun yang akan menerima pensiun sesudah 1 April 1972, mudah dikeluarkan, karena tidak sulit menghitung penghasilan baru itu. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Cukup jelas. Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.