Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Penerbitan

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1972

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1972 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENERBITAN Menimbang : bahwa sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894); perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan penyertaan modal Negara untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang modalnya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari dan yang tertanam dalam perusahaan-perusahaan N.V. J.B. Wolters Uitgevers Maatschappij yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 121; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1889), dan W.Versluijs Uitgevers Maatschappij N.V. serta N.V. Technische Uitgevers H.Stam yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2122) dikenakan nasionalisasi dan yang kemudian berdasarkan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan Nomor 22/W.M.P. - Bch/63 jis. Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 42/SK/M/65 dan Nomor 59/SK/ M/1966, pengurusan dan pengelolaannya dilakukan oleh sebuah perusahaan dengan nama Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita". Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959);

  3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2904);

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894). MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DALAM BIDANG PENERBITAN. BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA
    Pasal 1

    Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut PERSERO, adalah untuk mengadakan usaha-usaha produktif di bidang penerbitan dalam rangka peningkatan pendapatan nasional demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat, dengan cara menyelenggarakan usaha penerbitan dan pemasaran barang-barang cetakan dalam arti kata seluas-luasnya. BAB II MODAL PERSERO


    Pasal 3

    (1). Modal PERSERO pada saat pendiriannya seluruhnya merupakan penyertaan Negara Republik Indonesia sebagai kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari dan yang tertanam dalam perusahaan- perusahaan N.V. J.B. Wolters Uitgevers Maatschappij. W. Versluijs Uitsgevers Maatschappij N.V. dan N.V. Technische Uitgevers H. Stam, yang nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Penerangan. (2). Perusahaan-perusahaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, adalah perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengurusan dan pengelolaan Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan Nomor 22/W.M.P.Bch/63 jis. Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 42/SK/M/65 dan Nomor 59/SK/M/1966 yang semula masing-masingnya merupakan perusahaan milik Belanda yang dikenakan nasionalisasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 121; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1889) dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2122). (3). Neraca pembukaan PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO


    Pasal 4

    Pelaksanaan dari penyertaan Negara sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 20; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2959) dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894). Pasal 5. (1). Penyelesaian pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894). (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Penerangan dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar PERSERO harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepada Menteri Penerangan diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2894). BAB IV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 6. (1). Pada saat berdirinya PERSERO, maka Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" sebagaimana yang dimaksudkan dalam Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan Nomor 22/W.M.P.-Bch/63 jis. Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan Nomor 42/SK/M/65 dan Nomor 59/SK/M/1966 dinyatakan bubar. (2). Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa semua hak dan kewajiban serta akibat-akibat yang timbul dari suatu perjanjian antara Perusahaan Negara "Pradnja Paramita" dengan Pihak lain kekayaan termasuk cadangan-cadangan; perlengkapan termasuk pegawai (karyawan) dan usaha-usaha Perusahaan Negara (P.N.) "Pradnja Paramita" beralih pada PERSERO. BAB V KETENTUAN PENUTUP


    Pasal 7

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri.


    Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1972 SOEHARTO JENDERAL T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 1972 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ALAMSJAH -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1972 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):