Pelaksanaan Berlakunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 Secara Effektif

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 72 TAHUN 1971 TENTANG PELAKSANAAN BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1971 SECARA EFFEKTIF Menimbang :

  1. bahwa Undang-undang No. 8 tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 76; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 2971) mulai berlaku sejak hari tanggal diundangkannya dan pelaksanaannya secara effektif akan diatur dengan Peraturan Pemerintah;

  2. bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu segera menetapkan tanggal berlakunya pelaksnaan Undang-undang tersebut secara effektif dengan suatu Peraturan Pemerintah. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang No. 44 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik tahun 1960 No. 133; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2070);

  1. Undang-undang No. 8 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 76; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2971). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pelaksanaan Berlakunya Undang-undang No. 8 tahun 1971 Secara Effektif. Pasal 1. Undang-undang No. 8 tahun 19.71 tentang Perusahaan Pertambangan minyak dan Gas Bumi Negara dilaksanakan secara effektif terhitung mulai tanggal 1 Januari 1972. Pasal 2. (1) Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1972 Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 dinyatakan bubar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang No. 8 tahun 1971 termaksud. (2) Dengan dibubarkannya Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1968 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 3. Direksi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (P.N. PERTAMINA) yang ada pada saat berlakunya Undang-undang No. 8 tahun 1971 secara effektif sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, bertindak sebagai Direksi Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara, sesuai dengan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 1971 termaksud. Pasal 4. Hal-hal yang berkenaan dengan persiapan-persiapan bagi pelaksanaan secara effektif atas ketentuan-ketentuan dalam Undang- undang No. 8 tahun 1971, dilakukan sebaik-baiknya oleh Menteri Pertambangan dan Direksi P.N. PERTAMINA. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapt mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/94

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):