Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 64 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 12 Oktober 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 12 Oktober 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 12 Oktober 1971 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIII, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXIX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1972
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XX Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1972
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1971
Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXIII Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.