Pembubaran Unit Percetakan Negara Dahulu N.V. Koninklijke Drukkerij De Unie Dari B.P.U. (Perusahaan Percetakan Negara Dan Periklanan Daya Upaya)
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1971 TENTANG PEMBUBARAN UNIT PERCETAKAN NEGARA DAHULU N.V. KONINKLIJKE DRUKKERIJ DE UNIE DARI B.P.U. (PERUSAHAAN PERCETAKAN NEGARA DAN PERIKLANAN DAYA UPAYA) Menimbang :
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Unit Percetakan Negara dahulu "N.B. Koninklijke Drukkerij de Unie" yang didirikan di Jakarta berdasarkan "Extra bijvoegsel der Javaasche Courant" No. 96 tertanggal 2 Desember 1919 (Stbl. 1919 :
- jo. Berita-Negara tahun 1952 No. 320 dan yang dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 6) dilebur ke dalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara dan yang kemudian dengan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertama/Menteri Penerangan No. 22/W.M.P. Bch/63 jis. Surat- surat Keputusan Menteri Penerangan No. 42/SK/M/65 dan No. 59/SK/M/1966 ditetapkan sebagai suatu Perusahaan Negara dengan nama "Perusahaan Negara Percetakan dan Periklanan Daya Upaya", ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkannya;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran perusahaan tersebut pada sub a di atas. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang No. 19 Prp tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 1989);
- Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 6). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pembubaran Unit Percetakan Negara dahulu "N.V. Koninklikje Drukkerij De Unie" dari Badan Pimpinan Umum perusahaan Percetakan Negara ("Perusahaan Negara Percetakan dan Periklanan Daya Upaya"). Pasal 1. Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini Unit Percetakan Negara dahulu "N.V. Koninklikje Drukkerij de Unie" yang didirikan di Jakarta berdasarkan Extra bijvoegsel der Javaasche Courant No. 96 tertanggal 2 Desember 1919 (Staatsblad 1919 :
- jo. Berita-Negara tahun 1952 No. 320 dan yang dengan Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 6) dilebur ke dalam Badan Pimpinan Umum Perusahaan Percetakan Negara dan yang kemudian dengan Surat Keputusan Wakil Menteri Pertanian/Menteri Penerangan No. 22/W.M.P. - Bch/63 jis Surat-surat Keputusan Menteri Penerangan No. 42/SK/M/65 dan No. 59/SK/M/1977 ditetapkan sebagai satu Perusahaan Negara dengan nama "Perusahaan Negara Percetakan dan Periklanan Daya Upaca"; dengan Peraturan Pemerintah ini dibubarkan. Pasal 2. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dengan ketentuan bahwa pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur oleh Menteri Penerangan didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara. Pasal 3. Semua kekayaan perusahaan termaksud dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. Pasal 4. Hal-hal lainnya yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 5. Peraturan Pemerintah ini mulai beriaku pada hari dan tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 September 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia ALAMSJAH. -------------------------------- CATATAN Kutipan : LN 1971/80
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.