Pendirian Perusahaan Umum Kertas Gowa
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 1971
InfoIsiTerkait
Sumber
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1982
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Kertas Gowa Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)