Perubahan Batas-Batas Daerah Kotamadya Makassar Dan Kabupaten-Kabupaten Gowa, Maros Dan Pangkajene Dan Kepulauan Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1971 TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS DAERAH KOTAMADYA MAKASSAR DAN KABUPATEN-KABUPATEN GOWA, MAROS DAN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN Menimbang:
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan sosial di Daerah Propinsi Sulawesi Selatan umumnya dan Daerah Kotamadya Makassar khususnya, Kotamadya Makassar sebagai ibukota Propinsi Sulawesi Selatan dan kota pelabuhan yangpenting, tidak dapat menampung lagi segala keinginan masyarakat di daerah tersebut khususnya dalam bidang pembangunan;
bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas, perlu memperluas daerah Kotamadya Makassar dengan memisahkan sebagian daerah dari Kabupaten-kabupaten di sekitarnya untuk dijadikan daerah Kotamadya Makassar;
bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan telah menyetujui untuk memisahkan sebagian dari daerahnya untuk keperluan perluasan daerah Kotamadya Makassar tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam lingkungan daerah Propinsi Sulawesi Selatan. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang No. 29 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74);
Undang-undang No. 18 Tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1965 No. 83) jo. Undang-undang No. 6 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 No. 37). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Batas-batas Daerah Kotamadya Makassar dan Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan dalam lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi Selatan. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan :
Kotamadya Makassar, b. Kabupaten Gowa, c. Kabupaten Maros, d. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, adalah Kotamadya dan Kabupaten-kabupaten sebagaimana yang dimaksudkan dalam Undang-undang No. 29 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74). BAB II. PERUBAHAN BATAS DAERAH. Pasal 2.
(1)Daerah Kotamadya Makassar diperluas dengan memasukkan sebagian daerah dari:
Kabupaten Gowa, yang meliputi Desa-desa:
Barombong;
Karuwisi;
Panaikang;
Tellobaru;
Antang;
Tamangappa;
Jongaya;
Rapocini;
Macini Sombala;
Mangasa.
Kabupaten Maros, yang meliputi Desa-desa:
Bira;
Daya;
Tamalanrea;
Bulurokeng;
Sudiang.
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang meliputi Desa-desa:
Barrang Caddi;
Barrang Lompo;
Perjuangan/Kodingareng.
(2)Daerah Kabupaten Gowa dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf a Pasal ini. (3) Daerah Kabupaten Maros dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf b Pasal ini. (4) Daerah Kabupaten Pangkejene dan Kepulauan dikurangi dengan Desa-desa sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) huruf c Pasal ini. BAB III. PERUBAHAN NAMA KOTAMADYA MAKASSAR. Pasal 3. Kotamadya Makassar sesudah diperluas Daerahnya sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dirubah namanya menjadi Kotamadya Ujung Pandang. BAB IV. KETENTUAN PERALIHAN. Pasal 4.
(1)Semua Peraturan Daerah dan Keputusan-keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten Gowa, Maros dan Pangkajene dan Kepulauan yang berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten-kabupaten tersebut, sesudah berlakunya Peraturan Pemerintah ini terus berlaku bagi Desa-desa dimaksud, dan dapat diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Ujung Pandang. (2) Masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, materiil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas Daerah-daerah dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri. BAB V. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 5. Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri. Pasal 6 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 1 September 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 September 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 1971 TENTANG PERUBAHAN BATAS-BATAS DAERAH KOTAMADYA MAKASSAR DAN KABUPATEN-KABUPATEN GOWA, MAROS DAN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SULAWESI SELATAN I. PENJELASAN UMUM 1. Dengan Undang-undang No. 29 Tahun 1959 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No. 74) telah dibentuk Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, antara lain Daerah-daerah Tingkat II yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, yaitu : Kotamadya Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang termasuk dalam lingkungan Daerah Propinsi Sulawesi selatan. 2. Dalam kenyataannya pada waktu sekarang ini perkembangan di segala bidang terutama bidang pembangunan di Daerah Propinsi Sulawesi Selatan umumnya dan khususnya di Daerah Kotamadya Makassar semakin meningkat. Kotamadya Makassar sebagai ibukota Daerah Propinsi Sulawesi Selatan yang merupakan pusat segala kegiatan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan juga sebagai kota pelabuhan yang sangat penting di bagian Timur Indonesia, berhubung dengan adanya perkembangan yang pesat di Daerah Sulawesi Selatan tersebut dan makin padatnya penduduk Kotamadya Makassar, maka luas daerahnya yang ada sekarang ini tidak memadai lagi untuk melayani kepentingan masyarakat Daerah yang bersangkutan. 3. Berhubung dengan itu sudah sewajarnya untuk mengadakan perluasan daerah Kotamadya Makassar tersebut, sehingga dengan demikian terciptalah kemungkinan diadakannya fasilitas-fasilitas yang lebih banyak guna kepentingan masyarakat Daerah yang bersangkutan. 4. Untuk maksud perluasan Daerah Kotamadya Makassar tersebut ditempuh jalan yaitu dengan memasukkan ke dalam Daerah Kotamadya tersebut sebagian Daerah yang dipisahkan dari Kabupaten Gowa yang terdiri dari 10 (sepuluh) Desa dari Kabupaten Maros terdiri dari 5 (lima) Desa dan dari Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan terdiri dari 3 (tiga) Desa. Pemisahan Desa-desa yang dimaksud di atas dari masing-masing Kabupaten yang bersangkutan, untuk dimasukkan ke dalam daerah Kotamadya Makassar, telah disetujui oleh Pemerintah Daerah Kabupaten-kabupaten yang bersangkutan, seperti dinyatakan dalam:
Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa tanggal 14 April 1971 No. 1/DPRD/71;
Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros tanggal 13 April 1971 No. 5/kpts/DPRD/IV/1971;
Surat Keputusan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan tanggal 13 April 1971 No. 07/DPRD/1971.
- Perubahan nama "Makassar" menjadi "Ujung Pandang" dengan Peraturan Pemerintah ini, adalah sesuai dengan keinginan masyarakat dan Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan, dengan maksud agar suasana kerja sama yang baik antar Daerah-daerah Tingkat II yang bersangkutan tetap terpelihara. 6. Dengan perubahan batas-batas Daerah-daerah Tingkat II tersebut, maka Peraturan-peraturan Daerah serta Keputusan- keputusan Pemerintah Daerah yang bersangkutan masih tetap berlaku bagi Desa-desa yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam daerah Kabupaten-kabupaten tersebut, sampai Peraturan-peraturan dan Keputusan-keputusan itu diubah atau dicabut oleh Pemerintah Daerah Kotamadya Ujung Pandang. Selain dari pada itu masalah-masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, keuangan, hutang-piutang, barang-barang inpentaris dan lain-lain diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Propinsi Sulawesi Selatan untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Cukup jelas (lihat Penjelasan Umum). (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 65). Kutipan : YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1971/65; TLN NO. 2970
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.