Pembubaran Perusahaan Negara "Kumala Karya"

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 48 TAHUN 1971 TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN NEGARA "KUMALA KARYA". Menimbang:

  1. ahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Perusahaan Negara "Kumala Karya" yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 81; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2215) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Negara termaksud;

  2. ahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Perusahaan Negara "Kumala Karya". Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  1. ndang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang pembubaran Perusahaan Negara "Kumala Karya". Pasal 1. Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Perusahaan Negara "Kumala Karya" sebagaimana yang telah didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 81; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2215). Pasal 2. Segala persoalan yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pembubaran termaksud dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini termasuk penunjukan likwidaturnya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; dengan ketentuan bahwa pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik didasarkan atas hasil pemeriksaan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Akuntan Negara. Pasal 3. Semua kekayaan Perusahaan Negara "Kumala Karya" setelah diadakan likwidasi menjadi milik Negara. Pasal 4. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 81; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2215) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 5. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya dan mempunyai daya laku surut sampai tanggal 1 April 1971. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 14 Agustus 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Agustus 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Kutipan : EMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : N 1971/62

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):