Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1971 TENTANG PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS MILIK NEGARA Menimbang :

  1. bahwa penggunaan kendaraan perorangan dinas milik Negara masih memerlukan penertiban, terutama mengenai ketentuan- ketentuan pejabat yang memang perlu dan berhak menggunakan kendaraan dinas;

  2. bahwa pemeliharaan kendaraan-kendaraan perorangan dinas milik Negara yang ada dewasa ini merupakan beban yang tidak ringan terhadap Keuangan Negara;

  3. bahwa dalam rangka effisiensi penggunaan kendaraan perorangan dinas milik Negara serta penghematan pembiayaan untuk pemeliharaan kendaraan perorangan dinas milik Negara, tanpa mengurangi kelancaran pelaksanaan tugas Departemen dan Badan- badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara dianggap perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Milik Negara. Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961;

  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969;

  1. Pasal 14 Undang-undang Perbendaharaan Negara/Indische Comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas milik Negara. BAB I. KETENTUAN UMUM. Pasal 1. Kendaraan perorangan dinas milik Negara dari Departemen dan Badan- badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara yang telah berumur dan atau dipergunakan selama lima tahun atau lebih, sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dapat dijual kepada Pegawai Negeri dan Pejabat Negara bukan Pegawai Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2. (1). Yang berhak membeli kendaraan perorangan dinas milik Negara ialah :
    1. Pegawai Negeri (termasuk ABRI) sebagaimana diatur dalam Undang- undang Nomor 18 Tahun 1961 beserta Penjelasannya yang pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini telah mempunyai masa kerja pada suatu Departemen dan atau Badan/Lembaga Pemerintah dan Negara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun;

    2. Pejabat-pejabat Negara bukan Pegawai Negeri yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Presiden. (2). Dalam pelaksanaan hak membeli seperti tersebut dalam ayat (1) Pasal ini, Pegawai Negeri yang mempunyai kedudukan dan atau pangkat yang lebih tinggi dan atau pemegang kendaraan, dipertimbangkan akan kemungkinan untuk mendapatkan prioritas. Pasal 3. (1). Pembelian kendaraan perorangan baru sebagai pengganti kendaraan perorangan yang dijual oleh dinas yang bersangkutan, baru dapat dilakukan, apabila:

    3. telah ada ketentuan yang pasti mengenai jabatan-jabatan apa yang perlu disediakan dan berhak menggunakan mobil perorangan dinas;

    4. telah tersedia anggarannya dalam A.P.B.N. dari Departemen/Lembaga yang bersangkutan. (2). Ketentuan mengenai tersebut (a) ayat (1) Pasal ini ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga yang bersangkutan, setelah mendapatkan persetujuan Presiden. BAB II. PELAKSANAAN PENJUALAN. Pasal 4. (1). Pelaksanaan penjualan kendaraan seperti tersebut dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini baru dapat dilakukan setelah ada persetujuan atas permohonan untuk membeli kendaraan perorangan dinas yang diajukan oleh seorang Pegawai Negeri seperti tersebut Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. (2). Persetujuan tersebut diberikan oleh a. Presiden atau Pejabat yang ditunjuk olehnya bagi para Menteri atau Pimpinan Badan/Lembaga Pemerintah dan Negara;

    5. Menteri dan Pimpinan Badan/Lembaga Pemerintah dan Negara atau Pejabat yang ditunjuk olehnya bagi jabatan-jabatan yang lebih rendah dari pada jabatan Menteri. (3). Pemberian persetujuan tersebut dilakukan, setelah mempertimbangkan:

    6. Kelancaran pelaksanaan tugas sehari-hari Departemen/lingkungan kerja tidak akan terganggu;

    7. Effisiensi penggunaan kendaraan yang bersangkutan bagi Pemerintah. Pasal 5. Harga jual kendaraan perorangan dinas milik Negara ditentukan sebagai berikut:

    8. Bagi kendaraan yang telah berumur 5 sampai dengan 7 tahun, harga jualnya adalah 40% (empat puluh perseratus) dari harga umum/pasaran yang berlaku;

    9. Bagi kendaraan yang telah berumur 8 tahun atau lebih, harga jualnya adalah 20% (dua puluh perseratus) dari harga umum/pasaran yang berlaku. Pasal 6. Guna pelaksanaan penjualan kendaraan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini serta untuk menentukan harga jual atas kendaraan- kendaraan tersebut sesuai ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini pada tiap-tiap Departemen atau Badan-badan/Lembaga Pemerintah dan Negara diadakan Panitia Penaksir harga yang ketentuan-ketentuan pembentukannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 7. (1). Pembayaran harga pembelian kendaraan dilakukan dengan mengangsur, yang baru dapat dilunaskan sekurang-kurangnya dalam 1 (satu) tahun dan harus sudah dilunaskan selama-lamanya dalam 5 (lima) tahun. (2). Semua pengeluaran untuk perbaikan kendaraan yang akan dibeli, yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan, menjadi tanggungan pegawai pembeli dan harus dibayar secara tunai sebelum dilakukan pembelian tersebut. Pasal 8. Selama kendaraan perorangan dinas milik Negara yang dijual kepada Pegawai Negeri/Pejabat-pejabat Negara bukan Pegawai Negeri dengan cara termaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini belum dibayar lunas, maka berlaku ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

    10. Pemerintah masih tetap menjadi pemilik kendaraan tersebut;

    11. Kendaraan tersebut tetap dipergunakan oleh pegawai yang bersangkutan untuk keperluan dinas, sedangkan biaya perbaikan/pemeliharaannya menjadi tanggung-jawab pegawai yang bersangkutan;

    c. Pegawai yang bersangkutan dilarang menjual, memindahtangankan, menyewakan, menggadaikan atau meminjamkan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga. Pasal 9. Bagi mereka yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah ini, dapat dicabut haknya untuk membeli kendaraan perorangan dinas milik Negara. Pasal 10. Para Pegawai Negeri/Pejabat-pejabat Negara bukan Pegawai Negeri yang telah pernah membeli kendaraan dinas milik Negara baik berdasarkan Peraturan Pemerintah ini ataupun atas dasar Peraturan yang terdahulu, baru diberikan hak untuk membeli lagi atas dasar Peraturan Pemerintah ini setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat pembeliannya yang pertama. Pasal 11. Hasil pendapatan dari penjualan kendaraan-kendaraan perorangan dinas milik Negara disetor pada Kas Negara. BAB III. KETENTUAN-KETENTUAN LAIN. Pasal 12. Menteri atau Pimpinan Badan/Lembaga Pemerintah dan Negara yang bersangkutan mengatur lebih lanjut penjualan kendaraan perorangan dinas milik Negara yang dipergunakan di lingkungan Perusahaan- perusahaan milik Negara dan Bank-bank Pemerintah dengan mempergunakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini sebagai pedoman. BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 13. Segala peraturan mengenai penjualan kendaraan perorangan dinas milik Negara serta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden. Pasal 15. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Agustus 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 1971 TENTANG PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS MILIK NEGARA I. PENJELASAN UMUM. Dalam rangka penyehatan keuangan Negara, Pemerintah telah menggariskan bahwa perlu diadakan berbagai usaha penghematan pengeluaran keuangan negara dan tindakan effisiensi yang secermat-cermatnya, baik mengenai bidang kepegawaian, peralatan maupun yang menyangkut kekayaan/milik Negara. Salah satu kebijaksanaan Pemerintah untuk penghematan pengeluaran keuangan negara tersebut, adalah menertibkan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan perorangan dinas milik Negara dari Departemen dan Badan-badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara. Penggunaan kendaraan dinas oleh masing-masing instansi Pemerintah tersebut ternyata memerlukan pemeliharaan dan pembiayaan yang setiap tahunnya merupakan beban yang berat terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang semakin lama semakin bertambah meningkat, mengingat kondisi kendaraan pada umumnya sudah tidak memadai lagi dengan besarnya frekwensi penggunaan kendaraan untuk keperluan dinas. Di samping untuk penghematan, penjualan kendaraan ini juga untuk menertibkan penggunaan dan pemakaian kendaraan bermotor bagi pegawai. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pemerintah menganggap perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang menetapkan bahwa semua kendaraan perorangan dinas milik Negara dari Departemen dan Badan-badan Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara yang telah berumur dan atau dipergunakan selama 5 tahun atau lebih, dapat dijual kepada Pegawai Negeri, termasuk ABRI dan pejabat negara bukan Pegawai Negeri. Dalam hubungannya dengan kebijaksanaan Pemerintah ini, yang perlu diperhatikan adalah bahwa pelaksanaan dari pada kebijaksanaan tersebut tidak boleh menimbulkan gangguan atau hambatan terhadap kelancaran kerja dan tugas di masing-masing instansi Pemerintah. Dengan penjualan kendaraan dinas itu, tidak dengan sendirinya Pemerintah mesti mencarikan ganti mobil baru. Penggantian/pembelian mobil baru hanya dilakukan apabila telah ada pengaturan tentang siapa-siapa penjabat yang berhak dan perlu mempergunakan kendaraan serta memang telah tersedianya dalam APBN untuk tahun yang bersangkutan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka pengaturan mengenai penjualan kendaraan dinas sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1965 dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 1966 dinyatakan tidak berlaku, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1969 yang menyatakan, bahwa Pemerintah diberi wewenang untuk mengatur kembali berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden dan menuangkannya ke dalam peraturan perundang-undangan atau dijadikan bahan bagi peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan materinya masing- masing. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Kendaraan perorangan dalam pengertian ini adalah kendaraan bermotor angkutan darat yang lazimnya dipergunakan untuk kendaraan angkutan perorangan seperti sedan, jeep, station wagon, speda motor dan scooter. Yang tidak termasuk dalam pengertian kendaraan dinas bermotor dalam ketentuan Pasal ini, adalah kendaraan dinas bermotor milik negara yang mempunyai ciri-ciri khusus, dan dipergunakan untuk pelayanan/kepentingan khusus seperti kendaraan untuk mengangkut jenazah, kendaraan untuk mengangkut orang sakit, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan dinas berupa bus/microbus, truck atau pick-up, baik yang dipergunakan di lingkungan instansi ABRI maupun instansi sipil. Kendaraan. dinas bermotor yang mempunyai ciri-ciri khusus dan dipergunakan untuk pelayanan/kepentingan khusus tersebut merupakan kekayaan/milik negara yang hanya dapat dijual, apabila sudah dinyatakan dihapuskan karena berlebih, tidak dapat digunakan lagi atau karena alasan-alasan lain, berdasarkan ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Peraturan Penghapusan Stbl. 1915 No. 3 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Ordonansi 28 Pebruari 1908 (Vendu Reglement) Stbl. 1908 No. 189 jo. Stbl. Pasal 2. Cukup jelas. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Setiap Pegawai Negeri yang diberi kesempatan untuk membeli kendaraan perorangan dinas milik Negara harus mengajukan surat permohonannya kepada Menteri/Pimpinan yang membawahi Departemen dan atau Badan-badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara di lingkungan tempat kerjanya. Menteri/Pimpinan tersebutlah yang akan memberikan persetujuan atas permohonan tersebut. Menteri/Pimpinan dari Badan-badan/Lembaga-lembaga Pemerintah dan Negara tersebut dapat pula mendelegasikan kekuasaan/pelaksanaannya kepada pejabat/Panitia yang dibentuk/ditunjuk olehnya khusus untuk maksud ini. Pasal 5. Untuk menentukan harga umum/pasaran yang berlaku, digunakan daftar harga jual kendaraan bermotor untuk menghitung SWP3D tahun yang bersangkutan yang berlaku di Daerah Khusus lbukota Jakarta. Dasar pemberian pengurangan harga penjualan seperti ditentukan dalam Pasal ini antara lain adalah untuk memperhitungkan kemungkinan ongkos-ongkos pemeliharaan kendaraan sebelum dan sesudah dilakukan perjanjian jual-beli, yang dibebankan kepada pegawai yang bersangkutan. Pasal 6. Cukup jelas. Pasal 7. (1) Pembayaran harga jual kendaraan tidak ditentukan secara tunai melainkan ditentukan secara mengangsur, yang harus dibayar oleh pegawai yang bersangkutan setiap bulannya. Besarnya angsuran setiap bulannya ditentukan secara khusus, dalam surat persetujuan jual beli yang bersangkutan. Maksud pembayaran secara angsuran adalah untuk membantu dan meringankan pegawai yang bersangkutan. (2) Apabila terhadap kendaraan yang akan dijual masih terdapat biaya-biaya perbaikan kendaraan yang belum dibayarkan oleh Pemerintah atas kwitansi-kwitansi selama 1 tahun terakhir sebelum dikeluarkannya keputusan persetujuan penjualan maka biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan si pemohon. Demikian pula biaya-biaya perbaikan kendaraan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah selama 1 tahun sebelum adanya persetujuan penjualan harus dilunasi secara tunai oleh pegawai pembeli sebelum dilakukan pembelian atas kendaraan tersebut. Hal ini untuk menghindarkan penyalah-gunaan - penyalah-gunaan yang mungkin timbul dengan jalan secara sengaja mengadakan perbaikan-perbaikan atas kendaraan yang akan dibeli yang pembiayaannya dibebankan kepada Negara. Pasal 8. Selama pembayaran belum dilunasi oleh pemohon maka kendaraan tersebut masih tetap sebagai milik Pemerintah. Oleh karena kendaraan tersebut masih tetap sebagai milik Pemerintah, maka selama pembayarannya belum lunas, kendaraan tersebut tetap harus dipergunakan oleh pegawai yang bersangkutan untuk kepentingan dinas. Selama kendaraan tersebut belum lunas dibayar, pegawai yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk merawat kendaraan tersebut sebaik-baiknya dan dilarang pula untuk merobah status hukum kendaraan yang bersangkutan, seperti menjual, menggadaikan dan sebagainya. Pasal 9. Apabila pegawai yang bersangkutan melalaikan kewajibannya untuk membayar angsurannya, maka Pemerintah dapat mencabut hak pegawai yang bersangkutan untuk membeli kendaraan milik Negara dan dapat menunjuk pemohon lain untuk membeli kendaraan tersebut, sedangkan uang angsuran yang telah dibayarkan oleh pemohon tidak dikembalikan. Pasal 10. Ketentuan ini dimaksudkan untuk membatasi pejabat-pejabat yang telah pernah membeli kendaraan dari Pemerintah. Akan tetapi apabila kesempatan tersebut telah melebihi jangka waktu 10 tahun kepada pejabat tersebut dapat mengajukan permohonan membeli kendaraan lagi berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 11. Cukup jelas. Pasal 12. Yang dimaksudkan dengan Perusahaan-perusahaan Negara dalam Pasal ini, adalah PERUM dan PERDJAN. Pasal 13 sampai dengan 15. Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 59). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):