Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Intirub Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 1971 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) INTIRUB MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang : bahwa Perusahaan Negara (P.N.) Intirub yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 131 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 155) setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894). Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 20; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 2959);

  3. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 1989);

  4. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904);

  5. Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 121; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 2894);

  1. Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 6; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2953). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Intirub menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN Pasal 1. (1). Perusahaan Negara (P.N.) Intirub yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 131 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 155) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang- undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904). (2). Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Intirub menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara (P.N.) Intirub dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. (3). Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (P.N.) Intirub sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN Pasal 2. (1). Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (P.N.) Intirub sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2). Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3). Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN Pasal 3. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang No. 4 tahun 1971 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 No. 20); Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2959) dengan memperhatikan ketentuan- ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894). Pasal 4. (1). Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2). Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subsitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3). Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2894). BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Intirub sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 131 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 155) dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1971 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 1971 Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/53

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):