Perubahan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1961 Tentang Pendirian Perusahaan Negara, "Bio Farma" (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1971, No. 101)

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 1971 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 80 TAHUN 1961 TENTANG Menimbang :

  1. bahwa guna meningkatkan kemampuan usaha dan produktivitas Perusahaan Negara "Bio Farma" sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 101), perlu diadakan perbaikan serta penyempurnaan dalam cara pengurusan serta penguasaannya;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub a diatas, perlu dikeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang memuat ketentuan- ketentuan mengenai perubahan-perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 101). Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik-Indonesia tahun 1960 No. 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia No. 1989);

  3. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia No. 2904);

  4. Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 101);

  5. Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 No. 47);

  6. Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 4). MEMUTUSKAN : Menetapkan : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 80 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Bio Fanna" (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 1 0 1). Pasal 1. Peraturan Pemerintah No. 80 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Bio Farma" (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 101) diubah sebagai berikut:

  7. Pasal 2 ayat (2) huruf e seluruhnya dihapuskan.

  8. Pasal 5 dan pasal 6 yang mengatur tentang "tujuan dan lapangan usaha" seluruhnya dihapuskan dan diganti dengan pasal 5 baru yang berbunyi sebagai berikut:

    (1)

    Perusahaan adalah satu kesatuan produksi yang bertujuan mengadakan usaha-usaha dalam lapangan produksi, distribusi dan perdagangan produk hayati, dalam arti yang seluasluasnya dalam rangka meningkatkan pendapatan Nasional.

    (2)

    Perusahaan membuka kesempatan kerja bagi warga negara Indonesia agar dapat memberikan dharma bhaktinya dan kariernya dalam lapangan produk hayati, yang disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya.

    (3)

    Untuk mencapai tujuan Perusahaan, disamping menyelenggarakan usaha-usaha pokok sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini Perusahaan dapat menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan Menteri dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip- prinsip ekonomi yang rasional.

  9. Dengan dihapuskannya pasal 6 sebagaimana tersebut pada sub 2 pasal ini, maka nomor dari pasal-pasal tersebut dibawah ini: Pasal 7; pasal 8 ayat (1);

    (2)

    dan (3); pasal 9; pasal 10 ayat (1);

    (2)

    dan (3); pasal 11 ayat (1); (2); (3);

    (4)

    dan (5); pasal 12 ayat (1) dan (2); masing-masingnya diubah menjadi: Pasal 6; pasal 7 ayat (1);

    (2)

    dan (3); pasal 8; pasal 9 ayat (1);

    (2)

    dan (3); pasal 10 ayat (1); (2); (3);

    (4)

    dan (5); pasal 11 ayat (1) dan (2).

  10. Pasal 7 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi pasal 6 ditambah dengan satu ayat baru, menjadi ayat (5), yang berbunyi sebagai berikut:

    (5)

    Semua alat likwiditas Perusahaan disimpan dalam Bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

  11. Pasal 8 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi pasal 7 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

    (1)

    Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang Direktur.

    (2)

    Pimpinan dan penanggung-jawab dari Perusahaan adalah Direktur Utama yang bertanggung-jawab kepada Menteri dan para Direktur yang bertanggung-jawab kepada Direktur Utama menurut bidangnya masing-masing.

    (3)

    Gaji dan penghasilan lain dari anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengingat ketentuan-ketentuan yang berlaku.

  12. Pasal 13 ayat (1);

    (2)

    dan (3) seluruhnya dihapuskan dan diganti dengan pasal 12 ayat (1); (2); (3);

    (4)

    dan (5) yang berbunyi sebagai berikut:

    (1)

    Direksi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus mengindahkan petunjuk-petunjuk dari Menteri.

    (2)

    Direktur Utama dengan dibantu oleh para Direktur dalam bidangnya masing-masing menentukan kebijaksanaan dalam pimpinan Perusahaan.

    (3)

    Direktur Utama dengan dibantu oleh Direktur dalam bidangnya masing-masing mengurus dan menguasai seluruh kekayaan Perusahaan.

    (4)

    Apabila Direktur Utama tidak ada atau berhalangan, maka jabatannya diwakili oleh Direktur tertua dalam masa jabatannya, sedang apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan diwakili oleh Direktur yang lain.

    (5)

    Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi berdasarkan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri.

  13. Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 yang mengatur tentang "Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum Perusahaan-perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan" seluruhnya dihapuskan, sehingga nomor dari pasal-pasal tersebut dibawah ini: Pasal 16 ayat (1); (2); (3); (4);

    (5)

    dan (6); pasal 1 7 pasal 18; pasal 19 ayat (1);

    (2)

    dan (3); pasal 20; pasal 21 ayat (1); (2); (3); dan (4); pasal 22 ayat (1);

    (2)

    dan (3); pasal 23 ayat (1);

    (2)

    dan (3); pasal 24 dan pasal 25, masing-masing diubah menjadi: Pasal 13 ayat (1); (2); (3); (4);

    (5)

    dan (60); pasal 14; pasal 15; pasal 16 (1);

    (2)

    dan (3); pasal 17; pasal 18 ayat (1); (2);

    (3)

    dan (4); pasal 19 ayat (1);

    (2)

    dan (3); pasal 20 ayat (I );

    (2)

    dan (3); pasal 21 dan pasal 22.

  14. Kata-kata "Jawatan Akuntan Negara" yang tertera dalam pasal 16 ayat (6) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi pasal 13 ayat (6) diganti dengan kata-kata "Direktorat Akuntan Negara".

  15. Pasal 19 ayat (1) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi pasal 16 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru mulai berlaku maka oleh Direksi dikirimkan anggaran Perusahaan kepada Menteri untuk dimintakan persetujuan.

  16. Pasal 20 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi pasal 17 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan oleh Direksi disampaikan kepada Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

  17. Pasal 21 ayat (1) yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi pasal 18 ayat (1) diubah seluruhnya sehingga berbunyi sebagai berikut: Untuk tiap tahun buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba-rugi. Neraca dan perhitungan laba-rugi tersebut disampaikan langsung kepada Menteri, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Akuntan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan berakhir.

  1. Pasal 24 yang berdasarkan Peraturan Pemerintah ini telah diubah menjadi pasal 21 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya, dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 29 Juni 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):