Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1971
Metadata
Jenis | : | Peraturan Pemerintah |
Tahun | : | 1971 |
Nomor | : | 27 |
Judul | : | Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Mei 1971 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Mei 1971 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Mei 1971 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996
Peleburan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan IV, Dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Perkebunan V, Menjadi PT Perkebunan Nusantara III
Mencabut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1969
Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 No. 23)
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.