Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan Kepada Proyek Industri/Pabrik Semen Cibinong

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1971

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PROYEK INDUSTRI/PABRIK SEMEN CIBINONG Menimbang:

  1. bahwa produksi semen di Indonesia perlu ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pembangunan dalam rangka pelaksanaan PELITA;

  2. bahwa telah diberikan izin pendirian industri/pabrik semen Cibinong, Jawa Barat oleh Presiden dalam suratnya Nomor B- 150/Pres/11/1970 tanggal 5 Nopember 1970 kepada Kaiser Cement & Cypsum Corporation U.S.A. atau anak perusahaannya (wholly- owned subsidary), Bamerical International Corporation U.S.A. dan P.T. Semen Gresik (PERSERO) dalam rangka penanaman modal asing menurut Undang-undang Nomor I tahun 1967 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1970;

  3. bahwa penanaman modal di bidang industri semen dengan kapasitas 500.000 ton/tahun memerlukan modal yang besar dan mengandung risiko yang besar pula, sehingga perlu diberikan tambahan kelonggaran perpajakan. Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1967 Nomor 1; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2818) sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 46; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2943);

  3. Ordonansi Pajak Perseroan 1925 (Stbl. 1925:

    1. sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 8 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 43; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2940);
  4. Ordonansi Pajak Pendapatan 1944 (Stbl. 1944 :

    1. sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 44; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2941);

  5. Aturan Bea Meterai 1921 (Stbl. 1921 :

    1. sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp. tahun 1965 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1965 Nomor 12 1; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 2794);
  6. Undang-undang Pajak Penjualan 1951 sebagaimana yang telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 2 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 14; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2847);

  7. Undang-undang Pajak atas Bunga, Dividen dan Royalty 1970 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1970 Nomor 45; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2942 MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pemberian Tambahan Kelonggaran Perpajakan kepada Proyek Industri/Pabrik Semen Cibinong. Pasal 1 Kepada Proyek Industri/Pabrik Semen Cibinong, sesuai dengan Aplikasi Form B tanggal 15 Desember 1969 yang telah diubah dengan Aplikasi tanggal 8 Agustus 1970 dan ditambah dengan Addendum tanggal 29 September 1970, diberikan tambahan kelonggaran perpajakan sebagai berikut: Ke-1. Selama 5 (lima) tahun setelah tax-holiday berakhir, atas pembayaran dividen kepada orang/badan, yang bukan berkebangsaan Indonesia, dikenakan pajak menurut tarif yang berlaku, akan tetapi tidak melebihi dua puluh per seratus (20%). Ke-2. Selama 10 (sepuluh) tahun sejak permulaan operasi komersiil, pajak penjualan, yang dipungut atas penyerahan semen oleh pabrik, tidak akan melebihi sepuluh per seratus (10%). Ke-3. Selama masa konstruksi, atas setiap transaksi dikenakan pajak penjualan dengan tarif setinggi-tingginya dua puluh per seratus (20%) dari nilai jasa-jasa dan setinggi-tingginya sepuluh perseratus (10%) dari nilai barang-barang yang dibeli untuk penyelesaian pabrik. Ke-4. Selama masa konstruksi untuk penyelesaian pabrik, atas transaksi kredit yang dilakukan di Indonesia dikenakan bea-meterai setinggi-tingginya setengah perseratus (½%). Ke-5. Selama masa menjelang permulaan operasi komersiil hanya terhutang bea-meterai yang sudah berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1970. Ke-6. Selama 10 (sepuluh) tahun sejak permulaan operasi komersiil, pajak yang dikenakan atas pendapatan orang-orang asing yang menjadi pegawai pabrik atau kontraktor asing yang melakukan pekerjaan untuk pabrik dan berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari secara keseluruhan dalam satu tahun takwin, dihitung dengan tarif yang tidak akan melebihi tarif yang berlaku menurut Undang-undang Pajak atas Pendapatan di Amerika Serikat. Ke-7. Selama 10 (sepuluh) tahun sejak permulaan operasi komersiil, pajak atas pendapatan yang harus dibayar para kontraktor yang melakukan pekerjaan untuk pabrik tidak akan melebihi empat puluh lima perseratus (45%). Pasal 2 Aplikasi Form B tanggal 15 Desember 1969 yang telah diubah dan ditambah dengan Aplikasi tanggal 8 Agustus 1970 jo. Addendum tanggal 29 September 1970 merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

    Pasal 3

    Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderat T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 23 TAHUN 1971 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN KELONGGARAN PERPAJAKAN KEPADA PROYEK INDUSTRI/PABRIK SEMEN CIBINONG. PENJELASAN UMUM.


  1. Industri Semen mempunyai peranan penting untuk meningkatkan prasarana pembangunan dalam rangka pelaksanaan PELITA. 2. Industri/Pabrik Semen Cibinong yang akan didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing dan yang telah disetujui Pemerintah, seperti tercantum dalam Surat Presiden Republik Indonesia Nomor B-150/Pres/11/1970 tanggal 5 Nopember 1970, merupakan industri yang mengolah bahan baku yang hampir seluruhnya terdapat di dalam negeri. Hal ini sangat menguntungkan bagi peningkatan ekonomi nasional. 3. Pabrik Semen tersebut akan memproduksi paling sedikit 500.000 ton setahun. Oleh karena itu diperLukan modal investasi yang besar dan dengan sendirinya membawa resiko yang besar pula. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sudah sewajarnya diberikan tambahan kelonggaran perpajakan kepada Pabrik Semen yang akan didirikan di Cibinong, Jawa Barat. PASAL DEMI PASAL Pasal 1. Ke-1, tarip pajak 20% (dua puluh perseratus) atas dividen adalah cukup wajar, karenanya perangsang ini dapat diberikan. Ke-2. tarip penjualan atas penyerahan semen yang kini berlaku adalah 10% (sepuluh perseratus). Ke-3. kebanyakan tarip pajak penjualan atas penyerahan jasa dan barang-barang Adalah 10% (sepuluh perseratus). Perangsang ini hanya berlaku selama masa konstruksi yang akan berlangsung kurang lebih 3 (tiga) tahun. Ke-4. perangsang ini hanya berlaku selama masa konstruksi dan tarip bea meterai tertinggi yang kini berlaku adalah ½% (setengah perseratus). Ke-5. perangsang ini hanya berlaku selama kurang lebih 3 (tiga) tahun dan hampir semua transaksi hukum dikenakan pajak bea-meterai. Ke-6. perangsang-perangsang ini dimaksudkan untuk menekan biaya. Ke-7. produksi, sehingga semen dapat terbeli. Pasal 2. Ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 merupakan bagian-bagian pokok dari ketentuan-ketentuan dalam aplikasi tersebut dalam pasal ini, yang telah dibahas dan disetujui oleh Panitia Tehnis Penanaman Modal. Pasal 3. Cukup jelas. Pasal 4. Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 Nomor 28). Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/28; TLN Nomor 2962

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):