Pendirian Perusahaan Umum (Perum) Sang Hyang seri
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1971
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1971 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SANG HYANG SERI Menimbang:
bahwa sebagai salah satu unsur produksi, benih mempunyai peranan yang amat penting dalam rangka usaha peningkatan mutu dan jumlah produksi pertanian, sehingga dipandang perlu untuk mengambil langkah-langkah yang bertujuan untuk menjamin pengadaan benih yang bermutu baik secara teratur dan terus- menerus;
bahwa tujuan tersebut pada sub a diatas dapat dicapai apabila pengadaan dan pengusahaan benih termaksud dilakukan oleh suatu badan usaha yang bekeja atas dasar prinsip-prinsip ekonomi perusahaan;
bahwa bentuk usaha yang sesuai dengan sifat badan usaha tersebut pada tingkat perkembangan sosial ekonomi masyarakat Indonesia pada waktu ini adalah Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang- undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904)
Pasal 3 ayat (1) Undang- undang Nomor 19 P
Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c diatas perlu mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pendirian suatu Perusahaan Umum (PERUM) dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989); 3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904). MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang S
BAB I. KETENTUAN PENDIRIAN. Pasal 1 Dengan membubarkan Lembaga Sang Hyang Seri yang dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor K
9/2/1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri, selanjutnya disingkat PERUM Sang Hyang Seri atau dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Umum (PERUM) didirikan suatu Perusahaan Umum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 2904)
Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 P
Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989), dengan ketentuan- ketentuan sebagai tercantum dalam pasal-pasal dibawah
Pasal 2 Dengan berdirinya Perusahaan Umum ini maka:
Semua pegawai dari bekas Lembaga Sang Hyang Seri beralih kepada PERUM;
kekayaan hasil likwidasi Lembaga Sang Hyang Seri yang diperlukan untuk pelaksanaan usaha dan kegiatan PERUM dialihkan kepada PERUM dan akan diperhitungkan sebagai modal yang susunan dan nilainya akan ditetapkan secara bersama oleh Menteri Keuangan dengan Menteri Pertanian; yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Menteri P
BAB II. ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN UMUM. BAGIAN KESATU. Umum. Pasal 3 (1) Perusahaan Umum adalah Badan Hukum yang berhak melakukan usaha berdasarkan Peraturan Pemerintah
Tempat kedudukan. Pasal 4 (1) Perusahaan Umum bertempat kedudukan dan berkantor pusat di S
Tujuan dan lapangan
Pasal 5 (1)Perusahaan Umum adalah satu kesatuan produksi bertujuan:
mengadakan usaha-usaha produktif, khususnya dalam bidang pertanian, sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka peningkatan pendapatan nasional, demi kemakmuran dan kesejahteraan Rakyat;
memperluas kesempatan kerja bagi warga-Negara I
agar dapat memberikan dharma-bhaktinya dan membuat kariernya dalam sektor pertanian
disesuaikan dengan kecakapan dan kemampuannya dalam rangka mensukseskan pelaksanaan pembangunan Nasional. (2) Untuk mencapai tujuan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Umum dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil dan realistis, menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
kegiatan-kegiatan produksi, pengolahan, penyimpangan pengepakan dan penyaluran serta pemasaran benih yang disertifikasi;
kegiatan-kegiatan pendidikan tenaga-tenaga dalam bidang perbenihan;
kegiatan-kegiatan penelitian dan penyuluhan dalam bidang perbenihan;
kegiatan-kegiatan lainnya yang langsung menunjang usaha
BAGIAN KEDUA. Modal. Pasal 6 (1) Modal Perusahaan Umum adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Belanja Negara, sebesar nilai dari kekayaan tersebut huruf b pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, ditambah dengan kekayaan-kekayaan Negara lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan yang effektif dari Perusahaan Umum, yang akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri K
Pasal 8 (1) Direktur Utama dan Direktur-direktur diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Menteri Pertanian untuk selama-lamanya 5 (lima)
Setelah masa jabatan itu berakhir anggota Direksi yang bersangkutan dapat diangkat
atas permintaan sendiri;
karena tindakan yang merugikan Perusahaan Umum;
karena tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
karena meninggal dunia. (4) Pemberhentian akan merupakan "pemberhentian tidak dengan hormat" jika tindakan tersebut pada ayat (3) huruf b dan c Pasal ini merupakan tindak pidana yang terbukti sah menurut
Jika dalam waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara belum ada keputusan mengenai pemberhentian berdasarkan ayat (3) huruf b dan c Pasal ini, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal demi hukum dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera memangku jabatannya lagi, kecuali apabila untuk keputusan pemberhentian tersebut dalam ayat (4) Pasal ini diperlukan vonnis pengadilan dan dalam hal ini harus diberitahukan kepada yang
Pasal 9 (1) Antara anggota-anggota Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan oleh Presiden Republik I
Jika sesudah pengangkatan, mereka masuk dalam hubungan periparan yang terlarang itu, maka untuk melanjutkan jabatannya anggota Direksi yang bersangkutan harus mendapatkan izin tertulis dari Presiden Republik I
(3)Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi langsung atau tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan untuk mencari
Pasal 10 (1) Direksi mewakili Perusahaan Umum di dalam dan di luar P
BAGIAN KEEMPAT. Bimbingan dan pengawasan. Pasal 12 (1) Menteri Pertanian menunjuk Direktur Jenderal Pertanian pada Departemen Pertanian untuk menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan sehari-hari atas jalannya Perusahaan U
BAGIAN KELIMA. Tanggung-jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai. Pasal 13 (1) Semua pegawai Perusahaan Umum termasuk anggota Direksi dalam kedudukannya selaku demikian, yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan Umum diwajibkan mengganti kerugian
Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi pegawai bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban-kewajiban pertanggungan-jawab mengenai cara
BAGIAN KEENAM. Keuangan dan kegiatan Perusahaan Umum. Pasal 14 Tahun Buku Tahun Buku Perusahaan Umum adalah tahun takwin. Pasal 15 Anggaran Perusahaan Umum. (1) Dalam waktu yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian dan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku baru Perusahaan Umum mulai berlaku, maka oleh Direksi dikirimkan Anggaran Perusahaan Umum kepada Menteri Pertanian untuk dimintakan
Pasal 16 Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan U
Laporan perhitungan hasil usaha berkala dan kegiatan Perusahaan Umum dikirimkan oleh Direksi kepada Menteri Pertanian menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri P
Pasal 17 Laporan perhitungan tahunan. (1) Untuk tiap tahun-buku oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan laba
Neraca dan perhitungan laba rugi tersebut dikirimkan kepada Menteri Pertanian, Badan Pemeriksa Keuangan dan Direktorat Akuntan Negara dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah tahun buku Perusahaan Umum
Pasal 18 Penggunaan laba Perusahaan Umum. (1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini disisihkan untuk:
Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima perseratus);
Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh perseratus) sampai cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan Umum; sedangkan sisanya sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dipisahkan untuk sumbangan dana pensiun, sosial dan pendidikan, serta jasa produksi, yang jumlah prosentasinya masing-masing ditetapkan oleh Menteri P
Tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 1989) ditetapkan dengan Keputusan Menteri P
BAGIAN KETUJUH. Kepegawaian. Pasal 19 Dalam batas ketentuan-ketentuan peraturan perundangan yang berlaku tentang kepegawaian Perusahaan Negara, ketentuan-ketentuan tentang kepegawaian Perusahaan Umum diatur sebagai berikut:
pengangkatan dan pemberhentian pegawai/karyawan perusahaan dilakukan oleh Direksi sesuai dengan kebutuhan perusahaan berdasarkan kebijaksanaan yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Pertanian.
gaji, pensiun dan tunjangan-tunjangan lainnya diatur berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri P
BAGIAN KEDELAPAN. Pembubaran. Pasal 20 (1) Pembubaran Perusahaan Umum dan penunjukan likwidatumya ditetapkan dengan Peraturan P
BAB III. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 21 Hal-hal belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri P
Pasal 22 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Mei 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/27