Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Boma, Perusahaan Negara (P.N) Bisma Dan Perusahaan Negara (P.N) Indra Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1971

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1971 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) BOMA, PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) BISMA DAN PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) INDRA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang:

bahwa Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahan Negara (P.N.) INDRA yang masing-masingnya didirikan dengan Peraturan Pemerintah N

128 tahun 1961; Peraturan Pemerintah N

129 tahun 1961 dan Peraturan Pemerintah N

38 tahun 1962 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah N

12 tahun 1969;

bahwa berdasarkan pertimbangan effisiensi dan effektivitas usaha, dipandang perlu untuk menjadikan ketiga Perusahaan Negara tersebut diatas sebagai satu Perusahaan Perseroan (PERSERO). Mengingat:

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

Kitab Undang-undang Hukum Dagang S

1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah; 3. Undang-undang N

19 P

tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 N

59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N

1989); 4. Undang-undang N

9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 N

40; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N

2904); 5. Peraturan Pemerintah N

12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 N

21; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia N

2894). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Bonia, Perusahaan Negara (P.N,) Bisma dan Perusahaan Negara (P.N.) Indra menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN. Pasal 1 (1) Perusahaan Negara(P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA yang masing-masing didirikan dengan Peraturan Pemerintah N

128 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 N

152); Peraturan Pemerintah N

129 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 N

  1. dan Peraturan Pemerintah N

38 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 N

  1. dialihkan bentuknya menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) Undang- undang N

9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 N

40; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N

2904). (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini, Perusahaan Negara (P.N.) BOMA Perusahaan Negara (P.N ) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut. (3) Semua hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara (P.N.) BOMA Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERUSAHAAN Pasal 2 (1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh saham-sahamnya dimiliki oleh Negaa Republik Indonesia. (3) Neraca pembukuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERUSAHAAN. Pasal 3 Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut pada ayat (1) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang S

1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah N

12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 N

21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N

2894). Pasal 4 (1) Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) Pasal ini, dengan disertai hak substitusi, kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahan Perseroan (PERSERO) tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Kepada Menteri Perindustrian diberikan kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut-serta mendirikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah N

12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 N

21; Tambahan Lembaran-Negara Republik Indonesia N

2894). BAB IV KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) BOMA, Perusahaan Negara (P.N.) BISMA dan Perusahaan Negara (P.N.) INDRA sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) Pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah N

128 tahun 1961 (Lembaran- Negara Republik Indonesia tahun 1961 N

152); Peraturan Pemerintah N

129 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 N

  1. dan Peraturan Pemerintah N

38 tahun 1962 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1962 N

  1. dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku

Pasal 6 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur

Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 1971, Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 12 Januari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Major Jenderal T.N.I. Kutipan: LN 1971/2

Komentar!