Pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam Dari P.N. Tambang Batubara
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 1971 TENTANG PEMBUBARAN UNIT PENAMBANGAN BATUBARA MAHAKAM DARI P.N. TAMBANG BATUBARA Menimbang:
bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan secara mendalam, Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.N. Tambang Batubara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 37) ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil, sehingga dipandang perlu untuk membubarkan unit produksi termaksud;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang mengatur pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59; Tambahan Lembaran- Negara Republik Indonesia Nomor 1989);
- Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 (Lembaran-Negara Republik Indonesia Nomor 283 1). MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Pembubaran Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.N. Tambang Batubara. Pasal 1 Terhitung mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini membubarkan Unit Penambangan Batubara Mahakam dari P.N. Tambang Hatubara sebagaimana yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1968 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 37). Pasal 2 Segala hak dan kewajiban P.N. Tambang Batubara yang timbul dari yang berhubungan dengan pengurusan dan penguasaan Unit Penambangan Batubara Mahakam serta semua kekayaan P.N. Tambang Batubara yang berada dalam lingkungan unit produksi termaksud tetap merupakan hak dan kewajiban serta kekayaan dari P.N. Tambang Batubara. Pasal 3 Hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. Pasal 4 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LN 1971/24
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.