Pemberian Uang Bantuan Pensiunan Kepada Para Penerima Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1971

Kerangka<< >>

bahwa dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan dari para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; bahwa dianggap perlu untuk memperbaiki penghasilan dari para penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; Mengingat:

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

  2. Undang-undang Nomor 9 tahun 1953 jo Undang-undang Nomor 5 tahun 1955;

  3. Undang-undang Nomor 6 tahun 1966;

  4. Undang-undang Nomor 11 tahun 1969;

  5. Undang-undang Nomor 5 tahun 1971;

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967;

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1967;

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 1968. MEMUTUSKAN : Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Uang Bantuan Pensiun kepada para Penerima Pensiun/Tunjangan yang bersifat pensiun. Pasal 1 (1) Diatas penghasilan yang berhak diterima oleh penerima pensiun/ tunjangan yang bersifat pensiun menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing-masing, kepadanya diberikan setiap bulan uang-bantuan-pensiun sebesar 30% (tiga puluh perseratus) dari penghasilan itu. (2) Yang dimaksud dengan penghasilan dalam ayat (1) Pasal ini ialah jumlah dari pensiun/tunjangan pokok, ditambah tunjangan keluarga, sedangkan yang pensiun/tunjangan pokoknya kurang dari Rp. 500,- (lima ratus rupiah) ditambah dengan tunjangan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan pensiun yang berlaku bagi masing-masing (berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1967). (3) Jumlah penghasilan baru yakni setelah ditambah menurut ketentuan ayat (1) pasal ini, dibulatkan keatas menjadi rupiahan penuh. Pasal 2 Pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Instansi yang bersangkutan, yakni Menteri Pertahanan dan Keamanan bagi penerima pensiun Anggota A.B.R.I. atau Kepala Kantor Urusan Pegawai bagi Penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil/ Pejabat Negara, termasuk janda dan atau anak yatim/piatunya. Pasal 3 Semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai tanggal 1 April 197 1. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1971. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Letnan Jenderal T.N.I. Kutipan: LN 1971/23

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):