Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1971
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1971 TENTANG TEMPAT KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKA Menimbang:
bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka di wilayah Kotamadya Pangkalpinang mempengaruhi segi mental psykhologis, baik dipandang dari pihak Pemerintah Daerah yang memimpin maupun rakyatnya yang dipimpin;
bahwa untuk kepentingan pemerintahan dan karena perkembangan di daerah menghendakinya, tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka perlu dipindahkan dari Pangkalpinang ke Sungailiat. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 (Lembaran-Negara tahun 1965 Nomor 83) jo. Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 (Lembaran- Negara tahun 1969 Nomor 37). MEMUTUSKAN: Menetapkan: Peraturan Pemerintah tentang kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Pasal 1 Tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka dipindahkan dari Pangkalpinang ke Sungailiat. Pasal 2 Tempat kedudukan Perwakilan-perwakilan Departemen dan Instansiinstansi tingkat Kabupaten Bangka disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka sebagaimana dimaksud pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini. Pasal 3 Segala sesuatu yang berkenaan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari, tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971, Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal T.N.I. Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 19 Pebruari 1971. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal T.N.I. PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Nomor 12 TAHUN 1971 tentang TEMPAT KEDUDUKAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGKA PENJELASAN UMUM I. UMUM 1. Dalam Undang-undang Pembentukan Daerah Tingkat II di Propinsi Sumatera Selatan (Undang-undang Nomor 28 tahun 1959, Lembaran-Negara tahun 1959 Nomor 73) disebutkan bahwa tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka adalah di Pangkalpinang. Sebagaimana diketahui kota Pangkalpinang mempunyai status sebagai Daerah Tingkat II yaitu Kotamadya Pangkalpinang. Dengan demikian tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka tidak terletak di dalam wilayah sendiri, tetapi di dalam wilayah Kotamadya Pangkalpinang. Keadaan demikian ini pertama-tama mempengaruhi segi mental psychologis, baik dipandang dari fihak Pemerintah Daerah yang memimpin maupun rakyatnya yang dipimpin. Kelanjutannya berefek dengan sendirinya kepada bidang-bidang lain,baik kelancaran roda pemerintahan, maupun kegiatan ekonomi, sosial dan lain-lain.
Berhubung dengan itu Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka berusaha agar ibukota Kabupaten Bangka terletak di dalam wilayahnya sendiri yaitu Sungailiat. Persiapan telah dimulai sejak tahun 1962 dan telah merupakan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kabupaten Bangka tanggal 16 Januari 1962 Nomor 15/DPRD GR/1962 serta telah mendapat restu Gubernur Kepala Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 29 Mei 1962. Dewasa ini telah tersedia bangunan-bangunan kantor dan perumahan pegawai yang dipergunakan secara minimal bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka. Sehingga dengan demikian untuk keperluan pemindahan ibukota tersebut tidak akan mengakibatkan konsekwensi keuangan Pemerintah Pusat.
Dengan dipindahkannya ibukota Kabupaten Bangka dari Pangkal- pinang ke Sungailiat, diharapkan perhatian dan kegiatan pembangunan daerah dapat ditingkatkan.
- Mengingat ketentuan dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah pasal 3 ayat (2) jo. Undang-undang Nomor 6 tahun 1969 yang menyatakan bahwa pemindahan ibukota sesuatu Daerah diatur dengan Peraturan Pemerintah, maka pemindahan ibukota Kabupaten Bangka dari Pangkalpinang ke Sungailiat diatur dengan Peraturan Pemerintah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. Cukup jelas. Pasal 2. Tempat kedudukan Perwakilan-perwakilan Departemen dan instansi-instansi tingkat Kabupaten Bangka agar dipindahkan juga sesuai dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka, sehingga terdapat dalam satu kota, hal ini dimaksudkan agar hubungan kerja dalam tingkat Kabupaten dapat dilakukan dengan mudah dan cepat. Pasal 3 dan pasal 4. Cukup jelas. (Termasuk Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1971 Nomor 12). Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1971 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1971/12; TLN Nomor 2954
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.