Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Gaja Motor Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1970

Kerangka<< >>

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 1970 TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA GAJA MOTOR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) Menimbang : bahwa Perusahaan Negara Gaja Motor yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 123 tahun 1961 setelah melalui penelitian dan penilaian, dapat memenuhi ketentuan-ketentuan untuk dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21); Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;

  2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 :

    1. sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah;

  3. Undang-undang No. 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 No. 59);

  4. Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40);

  1. eraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA GAJA MOTOR MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO). BAB I PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN Pasal 1.
    (1)

    Perusahaan Negara Gaja Motor yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah No. 123 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 147) dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 2 ayat (3) Undang undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40). (2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Gaja Motor menjadi PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Gaja Motor dinyatakan bubar pada saat pendirian PERSERO tersebut. (3) Semua hal-hal yang bertalian dengan pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Gaja Motor sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Perindustrian berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. BAB II MODAL PERSERO Pasal 2.

    (1) Modal dari PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berasal dari kekayaan Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Gaja Motor sampai saat pembubarannya, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Modal PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini terbagi atas saham prioritas dan saham biasa yang perbandingan jumlahnya ditetapkan sebesar 51% (lima puluh satu perseratus) dan 49% (empat puluh sembilan perseratus), dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian PERSERO termaksud seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. (3) Neraca pembubaran PERSERO ditetapkan oleh Menteri Keuangan. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO Pasal 3. Pelaksanaan pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 :

  1. sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia 1969 No. 21). Pasal 4. (1) Penyelesaian pendirian PERSERO sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar PERSERO tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. (3) Dalam hal penyelesaian pendirian PERSERO tersebut dikuasakan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal ini, maka kepada Menteri Perindustrian diberikan juga kekuasaan untuk menunjuk seseorang untuk ikut serta mendirikan PERSERO tersebut, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam pasal 6 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21). BAB IV. KETENTUAN PENUTUP. Pasal 5. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara Gaja Motor sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (2) pasal 1 Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah No. 123 tahun 1961 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 147) tentang Pendirian Perusahaan Negara Gaja Motor dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur tersendiri. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 16 Maret 1970 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. Pada tanggal 16 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/15

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):