Penyertaan Negara Dalam Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (P.T. Indoplant)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1970 TENTANG PENYERTAAN NEGARA DALAM PERSEROAN TERBATAS "INDONESIAN PLANTATIONS" (P.T. INDOPLANT) Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presidium Kabinet No. 28/U/IV/12/1966 tanggal 12 Desember 1966 telah dicapai kata sepakat antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Anglo-Indonesian Plantations, Ltd. mengenai pengembalian perkebunan-perkebunan ex P & T. Lands, untuk membentuk suatu perusahaan campuran (joint enterprise) dengan nama Perseroan Terbatas "Indonesian Palntations" disingkat PT. lndoplant;
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah guna menetapkan penyertaan tersebut, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah);
Undang-undang No. 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 40);
- Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 No. 21);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN NEGARA DALAM PERSEROAN TERBATAS "INDONESIAN PLANTATIONS" (PT. INDOPLANT). BAB I. PENYERTAAN MODAL NEGARA Pasal 1.(1)
Negara Republik Indonesia akan melakukan penyertaan dalam modal saham suatu perusahaan Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik Indonesia dengan perusahaan swasta Inggeris, The Anglo Indonesian Plantations Limited dengan nama Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (PT. Indoplant). (2) Maksud dan tujuan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (PT. Indoplant) termaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah untuk memiliki, mengusahakan dan mengembangkan perkebunan-perkebunan milik Pamanoekan & Ciasem Lands, PT. (P & T Lands, PT). BAB II MODAL PERUSAHAAN. Pasal 2.
(1)Modal saham perusahaan Perseroan Terbatas termaksud dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini berjumlah US. $.,6,000,000.- (enam juta dollar Amerika Serikat). (2) Dari jumlah modal termaksud dalam ayat (1) pasal ini, penyertaan Negara Republik Indonesia adalah sebesar US.$. 1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu dollar Amerika Serikat), dan sisanya sebesar US.$. 4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu dollar Amerika Serikat) merupakan penyertaan dari The Anglo Indonesian Plantations Limited. Pasal 3. Penyertaan Negara Republik Indonesia termaksud dalam pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini diperoleh Negara dalam rangka pengembalian hak milik The Anglo Indonesian Plantations Limited di Indonesia cq. perkebunan-perkebunan Pamanoekan & Ciasem Lands PT. (P & T Lands, PT).; sehingga untuk melakukan penyertaan termaksud, Negara cq. Pemerintah Republik Indonesia tidak perlu menyediakan dana atau alat pembayaran dalam bentuk apapun. BAB III. PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO. Pasal 4. Pelaksanaan dari penyertaan Negara Republik Indonesia dalam modal perusahaan Perseroan Terbatas termaksud dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO). Pasal 5.
(1) Pelaksanaan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas "Indonesian Plantations" (PT. Indoplant) termaksud dalam pasal ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan hak substitusi kepada Menteri Pertanian, dengan ketentuan bahwa rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. Pasal 6. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 3 Maret 1970. SOEHARTO. Jenderal TNI. Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 3 Maret 1970. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1970/14
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.