Radio Siaran Non Pemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1970 TENTNAG RADIO SIARAN NON PEMERINTAH Menimbang:
bahwa adanya minat yang besar dikalangan masyarakat untuk menyelenggarakan radio siaran yang berfungsi pelayanan sosial perlu diatur penyelenggaraannya, tanpa mengganggu pemakaian gelombang radio yang menjadi kewajiban Pemerintah untuk menentukan alokasinya sesuai dengan ketentuan international sebagaimana diatur dalam International Telecommunication Union (I.T.U.);
bahwa dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Radio Siaran oleh Badan Non Pemerintah guna usaha-usaha Penertiban dan pengarahan kepada hal-hal yang positif Mengingat:
Pasal 5 ayat(2)Undang-undang Dasar l945;
Undang-undang N
5 tahun 1964 tentang Telekomuniaksi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 N
59). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RADIO SIARAN NON PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:
Radio siaran adalah pancaran radio yang langsung ditujukan kepada umum dalam bentuk suara dan mempergunakan gelombang radio sebagai media;
Penyelenggaraan Radio Siaran Non Pemerintah adalah suatu Badan Hukum yang memiliki perangkat tekhnis elektronika yang lazim disebut sebagai pemancar radio. BAB II FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG-JAWAB RADIO SIARAN Pasal 2 (1) Radio Siaran harus berfungsi sosial yaitu sebagai alat pendidik, alat penerangan dan alat
Pasal 3
tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan gerakan kontra revolusioner G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;
tidak berstatus pejabat Pemerintah yang berdinas aktip;
bukan anggota Pengurus sesuatu organisasi politik atau organisasi masa. (2) Modal seluruhnya harus modal nasional dan tidak diperkenankan menerima sumbangan dan jasa dari pihak asing; (3) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mempunyai alamat yang tetap; (4) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mempunyai anggota- anggota yang tetap, dengan memasang Papan Nama dengan identitas untuk Kanor, Studio dan Instalasi-instalasi lainnya; (5) Siaran kata-kata harus dilakukan atas dasar suatu script yang didokumentir dengan tertib dan baik, serta dicatat dalam buku Kerja Harian, pada setiap penyelenggaraan siaran; (6) Badan Penyelenggara Radio Siaran dilarang melakukan fungsi telekom dalam arti kata penyampaian pemberitaan telekomuniaksi khususnya yang termasuk tugas dari PN. TELEKOM. (7) Badan Penyelenggara Radio Siaran dalam menyelenggarakan siarannya wajib melaksanakan petunjuk-petunjuk umum tentang kebijaksanaan isi siaran yang diatur oleh Menteri Penerangan. Pasal 4 (1) Bentuk Siaran Radio Siaran diatur dalam bidang-bidang sebagai berikut:
bidang pendidikan dan pengajaran,
bidang penerangan yang meliputi masalah-masalah kebudayaan, kesenian, ekonomi, pembangunan, agama dan ilmu pengetahuan populer,
bidang hiburan. (2) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus sekurang- kurangnya memiliki salah satu bidang siaran tersebut ayat (1) apsal
BAB IV PERIDZINAN Pasal 5 (1) Ijin Radio Siaran diberikan kepada Badan Penyelenggara Radio Siaran oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Ketua Dewan Telekomunikasi dan setelah disahkannya Anggaran Dasar Badan Penyelenggara Radio Siaran sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah
BAB V PENGAWASAN Pasal 6 (1) Pengawasan atas penyelenggaraan Radio Siaran dalam rangka pengamanan, keamanan dan ketertiban umum, dilakukan oleh PANGKOPKAMTIB
LAKSUS PANGKOPKAMTIB Daerah dan/atau Menteri Penerangan
Instansi Penerangan di D
BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 Ijin-jin Radio Siaran yang telah diberikan oleh Instansi- instansi Pemerintah di Daerah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini harus ditinjau kembali dan memerlukan ijin baru berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
Pasal .8 Mereka atau badan-badan yang telah mendapat ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan dalam jangka waktu itu telah mengajukan permohonan ijin Radio Siaran kepada yang
BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 9 Apabila setelah jangka waktu seperti yang tercantum dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah ini telah lampau, ada yang belum mengajukan ijin baru, atau melakukan radio siaran tanpa ijin, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 24 Undang-udnang N
5 tahun 1964. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi Radio Republik I
Pasal 11 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pasal 12 Peraturan Pemeritnah ini mulai berlaku pada tanggal
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya Lembaran Negara Republik I
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1970 TENTANG RADIO SIARAN NON PEMERINTAH UMUM. Adanya minat dan hasrat di kalangan masyarakat untuk menyelenggarakan Radio Siaran Non Pemerintah perlu diarahkan kepada hal-hal yang bersifat positif dan
Radio Siaran sebagai suatu mass-media yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia, harus merupakan alat pendidik dan alat penerangan yang aktif dan kreatif dari penghidupan dan kehidupan Bangsa Indonesia berdasarkan PANCASILA. Pertumbuhan Radio-radio Siaran Non Pemerintah baik yang bersifat kommersiil maupun non-kommersiil, yang semakin banyak jumlahnya dan yang demikian pesat perkembangannya akhir-akhir ini, perlu diimbangi dengan usaha-usaha pembinaan dan pengaturannya dalam bentuk suatu Peraturan Pemerintah, antara lain dengan mengatur fungsi, hak, kewajiban dan tanggung-jawab Radio Siaran, syarat-syarat penyelenggaraannya, perizinannya serta
PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. sub
Cukup
subb.Pemancar Radio yang digunakan disertai dengan kelengkapan- kelengkapannya untuk penyelenggaraan siarannya antara lain sarana-sarana
Pasal 2. Sudah menjadi kewajiban bahwa penyelenggaraan Radio Siaran tersebut harus berfungsi sosial, yaitu sebagai alat pendidik, alat penerangan dan alat hiburan dengan demikian akan ikut membantu mensukseskan program P
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, maka penyelenggaraan Radio Siaran dapat diusahakan secara kommersiil maupun non
Radio Siaran tidak diperkenankan untuk maksud-maksud yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah atau sebagai alat kegiatan politik, merongrong dan atau menyerang Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. Pasal 3. Mengingat bahwa penyelenggaraan Radio Siaran tersebut memegang peranan yang penting sebagai pancaran radio yang langsung ditujukan kepada umum, serta mempergunakan gelombang radio sebagai media, maka penyelenggaraannya perlu diberikan persyaratan-persyaratan serta pengawasan dan pengamanannya, sehingga maksud dan tujuan penyelenggaraan sebagaimana digariskan dalam Peraturan Pemerintah ini benar-benar dapat berguna bagi kepentingan
Mengenai modal yang diperlukan untuk kelangsungan usaha Badan Penyelenggara Radio Siaran harus merupakan modal nasional dan dilarang untuk menerima sumbangan dan jasa dari pihak asing, baik secara langsung maupun tidak
Selanjutnya perlu diperhatikan pula, bahwa Badan Penyelenggara Radio Siaran dalam menyelenggarakan siarannya wajib melaksanakan petunjuk-petunjuk umum tentang kebijaksanaan isi siaran yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan, yakni antara lain dalam bentuk pola-pola, siaran yang memerlukan keharusan me-relay berita-berita R.R.I., siaran-siaran Pemerintah dan Siaran K
Pasal 4. Radio Siaran dapat menyelenggarakan siarannya dalam bidang- bidang pendidikan, pengajaran, penerangan maupun
Bidang- bidang tersebut tidak menutup kemungkinan untuk siaran-siaran yang bersifat kommersiil, yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai usaha-usaha yang bersifat kommersiil, antara lain dalam bidang
Pasal 5 sampai dengan Pasal 12. Cukup
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/75; TLN NO. 2952