Radio Siaran Non Pemerintah

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1970

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1970 TENTNAG RADIO SIARAN NON PEMERINTAH Menimbang:

bahwa adanya minat yang besar dikalangan masyarakat untuk menyelenggarakan radio siaran yang berfungsi pelayanan sosial perlu diatur penyelenggaraannya, tanpa mengganggu pemakaian gelombang radio yang menjadi kewajiban Pemerintah untuk menentukan alokasinya sesuai dengan ketentuan international sebagaimana diatur dalam International Telecommunication Union (I.T.U.);

bahwa dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Radio Siaran oleh Badan Non Pemerintah guna usaha-usaha Penertiban dan pengarahan kepada hal-hal yang positif Mengingat:

Pasal 5 ayat(2)Undang-undang Dasar l945;

Undang-undang N

5 tahun 1964 tentang Telekomuniaksi (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1964 N

59). MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG RADIO SIARAN NON PEMERINTAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksudkan dalam Peraturan Pemerintah ini dengan:

Radio siaran adalah pancaran radio yang langsung ditujukan kepada umum dalam bentuk suara dan mempergunakan gelombang radio sebagai media;

Penyelenggaraan Radio Siaran Non Pemerintah adalah suatu Badan Hukum yang memiliki perangkat tekhnis elektronika yang lazim disebut sebagai pemancar radio. BAB II FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN TANGGUNG-JAWAB RADIO SIARAN Pasal 2 (1) Radio Siaran harus berfungsi sosial yaitu sebagai alat pendidik, alat penerangan dan alat

(2)Radio Siaran tidak dipergunakan sebagai alat untuk kegiatan politik.
(3)Setiap warga Negara Republik Indonesia dapat mengadakan usaha Radio Siaran dengan mendirikan Badan Penyelenggara Radio Siaran yang berbentuk Badan H
(4)Anggaran Dasar Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mendapat pengesahan dari Departemen Kehakiman, setelah mendengar pertimbangan dari Departemen P
(5)Dalam menjalankan fungsi sosialnya Badan Penyelenggara Radio Siaran berkewajiban untuk: a.membela, mendukung dan menegakkan PANCASILA serta UNDANG- UNDANG DASAR 1945; b.memperjuangkan pendapat yang dihayati oleh moral dan ethika PANCASILA.
(6)Badan Penyelenggara Radio Siaran bertanggung-jawab atas: a.segala isi siaran-siarannya; b.pematuhan dan pelanggaran dari ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini. BAB III SYARAT-SYARAT PENYELENGGARAAN RADIO SIARAN
Pasal 3
Badan Penyelenggaraan Radio Siaran harus memenuhi syarat- syarat sebagai berikut:

(1)Pengurus serta anggota dari Badan Penyelenggara Radio Siaran harus Warga Negara Indonesia, yang:

tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung dengan gerakan kontra revolusioner G.30.S/PKI atau organisasi terlarang lainnya;

tidak berstatus pejabat Pemerintah yang berdinas aktip;

bukan anggota Pengurus sesuatu organisasi politik atau organisasi masa. (2) Modal seluruhnya harus modal nasional dan tidak diperkenankan menerima sumbangan dan jasa dari pihak asing; (3) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mempunyai alamat yang tetap; (4) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus mempunyai anggota- anggota yang tetap, dengan memasang Papan Nama dengan identitas untuk Kanor, Studio dan Instalasi-instalasi lainnya; (5) Siaran kata-kata harus dilakukan atas dasar suatu script yang didokumentir dengan tertib dan baik, serta dicatat dalam buku Kerja Harian, pada setiap penyelenggaraan siaran; (6) Badan Penyelenggara Radio Siaran dilarang melakukan fungsi telekom dalam arti kata penyampaian pemberitaan telekomuniaksi khususnya yang termasuk tugas dari PN. TELEKOM. (7) Badan Penyelenggara Radio Siaran dalam menyelenggarakan siarannya wajib melaksanakan petunjuk-petunjuk umum tentang kebijaksanaan isi siaran yang diatur oleh Menteri Penerangan. Pasal 4 (1) Bentuk Siaran Radio Siaran diatur dalam bidang-bidang sebagai berikut:

bidang pendidikan dan pengajaran,

bidang penerangan yang meliputi masalah-masalah kebudayaan, kesenian, ekonomi, pembangunan, agama dan ilmu pengetahuan populer,

bidang hiburan. (2) Badan Penyelenggara Radio Siaran harus sekurang- kurangnya memiliki salah satu bidang siaran tersebut ayat (1) apsal

BAB IV PERIDZINAN Pasal 5 (1) Ijin Radio Siaran diberikan kepada Badan Penyelenggara Radio Siaran oleh Menteri Perhubungan setelah mendengar pertimbangan Ketua Dewan Telekomunikasi dan setelah disahkannya Anggaran Dasar Badan Penyelenggara Radio Siaran sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah

(2)Untuk memperlancar pemberian ijin Radio Siaran di Daerah-daerah, Menteri Perhubungan dapat melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. (3) Dalam hal Menteri Perhubungan melimpahkan wewenangnya kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, maka ijin diberikan oleh Gubernur setelah mendengar pertimbangan pejabat di Daerah yang ditunjuk oleh Menteri P
(4)Ijin Radio Siaran diberikan untuk jangka waktu 1 tahun dengan kemungkinan untuk diperbaharuhi pada akhir jangka waktu
(5)Ijin Radio Siaran yang telah diberikan, dapat dicabut oleh Menteri Perhubungan atau Gubernur/Kepala Daerah, apabila ternyata penyelenggaraannya tidak memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, meskipun telah diberikan tegoran- tegoran

BAB V PENGAWASAN Pasal 6 (1) Pengawasan atas penyelenggaraan Radio Siaran dalam rangka pengamanan, keamanan dan ketertiban umum, dilakukan oleh PANGKOPKAMTIB

LAKSUS PANGKOPKAMTIB Daerah dan/atau Menteri Penerangan

Instansi Penerangan di D

(2)Disamping mengambil tindakan-tindakan lain yang dianggap perlu maka PANGKOPKAMTIB atau Menteri Penerangan dapat mengusulkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut kembali ijin Radio Siaran yang telah diberikan, apabila Badan Penyelenggara Radio Siaran yang bersangkutan melakukan pelanggaran atau tidak memenuhi syarat-syarat yang telah

BAB VI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 7 Ijin-jin Radio Siaran yang telah diberikan oleh Instansi- instansi Pemerintah di Daerah dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini harus ditinjau kembali dan memerlukan ijin baru berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

Pasal .8 Mereka atau badan-badan yang telah mendapat ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 Peraturan Pemerintah ini, dalam waktu selambat-lambatnya 3 bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan dalam jangka waktu itu telah mengajukan permohonan ijin Radio Siaran kepada yang

BAB VII KETENTUAN PIDANA Pasal 9 Apabila setelah jangka waktu seperti yang tercantum dalam pasal 8 Peraturan Pemerintah ini telah lampau, ada yang belum mengajukan ijin baru, atau melakukan radio siaran tanpa ijin, maka dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam pasal 24 Undang-udnang N

5 tahun 1964. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah ini tidak berlaku bagi Radio Republik I

Pasal 11 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan

Pasal 12 Peraturan Pemeritnah ini mulai berlaku pada tanggal

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya Lembaran Negara Republik I

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 55 TAHUN 1970 TENTANG RADIO SIARAN NON PEMERINTAH UMUM. Adanya minat dan hasrat di kalangan masyarakat untuk menyelenggarakan Radio Siaran Non Pemerintah perlu diarahkan kepada hal-hal yang bersifat positif dan

Radio Siaran sebagai suatu mass-media yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Indonesia, harus merupakan alat pendidik dan alat penerangan yang aktif dan kreatif dari penghidupan dan kehidupan Bangsa Indonesia berdasarkan PANCASILA. Pertumbuhan Radio-radio Siaran Non Pemerintah baik yang bersifat kommersiil maupun non-kommersiil, yang semakin banyak jumlahnya dan yang demikian pesat perkembangannya akhir-akhir ini, perlu diimbangi dengan usaha-usaha pembinaan dan pengaturannya dalam bentuk suatu Peraturan Pemerintah, antara lain dengan mengatur fungsi, hak, kewajiban dan tanggung-jawab Radio Siaran, syarat-syarat penyelenggaraannya, perizinannya serta

PASAL DEMI PASAL. Pasal 1. sub

Cukup

subb.Pemancar Radio yang digunakan disertai dengan kelengkapan- kelengkapannya untuk penyelenggaraan siarannya antara lain sarana-sarana

Pasal 2. Sudah menjadi kewajiban bahwa penyelenggaraan Radio Siaran tersebut harus berfungsi sosial, yaitu sebagai alat pendidik, alat penerangan dan alat hiburan dengan demikian akan ikut membantu mensukseskan program P

Dalam melaksanakan fungsi tersebut, maka penyelenggaraan Radio Siaran dapat diusahakan secara kommersiil maupun non

Radio Siaran tidak diperkenankan untuk maksud-maksud yang bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah atau sebagai alat kegiatan politik, merongrong dan atau menyerang Pancasila serta Undang-undang Dasar 1945. Pasal 3. Mengingat bahwa penyelenggaraan Radio Siaran tersebut memegang peranan yang penting sebagai pancaran radio yang langsung ditujukan kepada umum, serta mempergunakan gelombang radio sebagai media, maka penyelenggaraannya perlu diberikan persyaratan-persyaratan serta pengawasan dan pengamanannya, sehingga maksud dan tujuan penyelenggaraan sebagaimana digariskan dalam Peraturan Pemerintah ini benar-benar dapat berguna bagi kepentingan

Mengenai modal yang diperlukan untuk kelangsungan usaha Badan Penyelenggara Radio Siaran harus merupakan modal nasional dan dilarang untuk menerima sumbangan dan jasa dari pihak asing, baik secara langsung maupun tidak

Selanjutnya perlu diperhatikan pula, bahwa Badan Penyelenggara Radio Siaran dalam menyelenggarakan siarannya wajib melaksanakan petunjuk-petunjuk umum tentang kebijaksanaan isi siaran yang akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan, yakni antara lain dalam bentuk pola-pola, siaran yang memerlukan keharusan me-relay berita-berita R.R.I., siaran-siaran Pemerintah dan Siaran K

Pasal 4. Radio Siaran dapat menyelenggarakan siarannya dalam bidang- bidang pendidikan, pengajaran, penerangan maupun

Bidang- bidang tersebut tidak menutup kemungkinan untuk siaran-siaran yang bersifat kommersiil, yang pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai usaha-usaha yang bersifat kommersiil, antara lain dalam bidang

Pasal 5 sampai dengan Pasal 12. Cukup

Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/75; TLN NO. 2952

Komentar!