Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pabrik Cambrics "Primisima" Disingkat P.T. "Primisima"
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 1970 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PABRIK CAMBRICS "PRIMISIMA" DISINGKAT P.T. "PRIMISIMA" Menimbang:
bahwa sesuai dengan Administrative Agreement yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 20 Maret 1969 oleh Menteri Perindustrian Republik Indonesia dan Duta Besar Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Indonesia, dalam rangka Perjanjian Kerjasama Tehnik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerjaan Belanda, Indonesia akan mandapatkan bantuan (grant) dalam bentuk proyek-proyek dalam bidang industri teksil senilai dengan Nf. 11.400.000,- mari Pemerintah Kerajaan Belanda;
bahwa dari bantuan sejumlah tersebut pada sub a di atas senilai Nf. 8.100.000,- akan disediakan untuk pendirian pabrik cambrics halus;
bahwa dalam rangka memperkembangkan perindustrian tekstil di dalam negeri, pembangunan dan pengusahaan pabrik cambrics halus tersebut akan diselenggarakan berdasarkan kerjasama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (G.K.B.I.) dalam bentuk suatu badan usaha dengan status hukum Perseroan Terbatas;
bahwa sesuai dengan isi dan jiwa pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 tahun 1969, perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada sub c di atas merupakan suatu usaha Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO);
bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut pada pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969, dipandang perlu untuk mengeluarkan suatu Peraturan Pemerintah yang menetapkan penyertaan modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian perusahaan Perseroan Terbatas termaksum; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847: 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah;
Undang-undang Nomor 9 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 2904);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran-Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran- Negara Nomor 2894).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PABRIK CAMBRICS "PRIMISIMA" DISINGKAT P.T. "PRIMISIMA".
BAB I PENYERTAAN MODAL NEGARA. Pasal 1.(1)
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan dalam modal saham suatu perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini. (2) Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah perusahaan Perseroan Terbatas yang didirikan secara bersama-sama antara Negara Republik Indonesia dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia, dan yang berkedudukan di Yogyakarta. Pasal 2. Maksud dan tujuan perseroan tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini adalah untuk melaksanakan pembangunan serta pengurusan, pengusahaan dan pengembangan pabrik cambrics halus yang terletak di Medari. BAB II MODAL PERSEROAN. Pasal 3.
(1) Modal dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada pasal 1 Peraturan Pemerintah ini berjumlah Rp. 1.230.000.000,- (satu milyar dua ratus tiga puluh juta rupiah). (2) Dari jumlah modal dasar tersebut pada ayat (1) pasal ini, penyertaan Negara Republik Indonesia ditentukan sebesar Rp. 730.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh juga rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) merupakan penyertaan dari Gabungan Koperasi Batik Indonesia. Pasal 4. Penyertaan Negara Republik Indonesia tersebut pada pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah ini adalah nilai lawan dari bantuan (grant) sebesar Nf. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu gulden) yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia van Pemerintah Kerajaan Belanda sebagaimana yang dimaksud dalam Administrative Agreement yang ditanda-tangani di Jakarta pada tanggal 40 Maret 1969 oleh Menteri Perindustrian Indonesia dan Duta Besar Pemerintah Kerajaan Belanda untuk Indonesia. BAB III PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN. Pasal 5. Pelaksanaan dan penyertaan Negara dalam modal saham perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada pasal 1 (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang- undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirobah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran-Negara Nomor 2894). Pasal 6 (1) Pelaksanaan pendirian perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan hak substitusi kepada Menteri Perindustrian, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB IV KETENTUAN PENUTUP. Pasal 7. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 26 Nopember 1970 Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO. Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 26 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1970/72
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.