Penyertaan Modal Negara Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Terbatas Pertamina Gulf Industrial Processing
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 1970 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PERTAMINA GULF INDUSTRIAL PROCESSING Menimbang:
bahwa dengan surat Presiden No B-50/PRES/5/1969 tertanggal 31 Mei 1969 telah disetujui satu kerja-sama dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing antara Perusahaan Negara Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Nasional (PN. PERTAMINA) dengan Gulf Oil Corporation;
bahwa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang- undang Penanaman Modal Asing, perusahaan yang akan didirikan itu harus berbentuk hukum Perseroan Terbatas menurut hukum Indonesia.
bahwa sesuai dengan isi dan jiwa pasal 2 ayat (3) Undang- undang Nomor 9 tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1969, tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara menjadi Undang-undang, maka Perseroan Terbatas termaksud pada sub b diatas merupakan suatu badan hukum yang modal sahamnya untuk sebagian merupakan dan berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan, oleh sebab itu pengaturannya harus pula tunduk kepada ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor12 tahun 1969 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO);
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada sub c diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Yang mengatur tentang pemisahan sebagian dari kekayaan Nepra Yang tertanam dalam PN. PERTAMINA untuk dipergunakan sebagai penyertaan Negara dalam modal saham Perseroan Terbatas yang akan didirikan itu; Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana Yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah;
- Undang-undang Nomor 19 Prp. tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989), 4. Undang-undang No, 9 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904), 5. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1968 Nomor 44), 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894),
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PENYERTAAN MODAL NEGARA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS PERTAMINA GULF INDUSTRIAL PROCESSING. BAB I PEMISAHAN KEKAYAAN
Pasal 1
(1)Memisahkan sebagian dari kekayaan PN. PERTAMINA sebagaimana yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1968 senilai dengan US. $. 735.000 (tujuh ratus tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) untuk dipergunakan oleh Negara sebagai penyertaan. Negara dalam modal saham suatu Perusahaan Perseroan Terbatas dalam bidang industri pupuk. (2) Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut pada ayat (1) pasal ini adalah Perusahaan Perseroan Terbatas yang akan didirikan oleh Negara bersama-sama dengan Gulf Oil Corporation. Pasal 2 Pemisahan kekayaan PN. PERTAMINA sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini diatur secara bersama oleh Menteri Pertambangan dengan Menteri Keuangan. BAB II PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 3
Pelaksanaan dari penyertaan Negara dalam modal saham Perusahaan Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini dilakukan menurut ketentuan- ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang Stbl. 1847 : 23 sebagaimana yang telah beberapa kali dirubah dan ditambah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894). Pasal 4 (1) Pelaksanaan pendirian Perseroan Terbatas sebagaimana yang dimaksudkan dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah ini dikuasakan kepada Menteri Keuangan. (2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan tersebut pada ayat (1) pasal ini, dengan disertai hak subtitusi, kepada Menteri Pertambangan, dengan ketentuan bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan Terbatas tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan. BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LN 1970/68
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.