Penjelesaian Hak Pemilikan N.V. Alibsjah Trading Company
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1970
Kerangka Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 49 TAHUN 1970 TENTANG PENJELESAIAN HAK PEMILIKAN N.V. ALIBSJAH TRADING COMPANY Menimbang:
bahwa N.V. Alibasjah Trading Company berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1959 sebagai pelaksana Undang- undang Nomor 86 tahun 1958 telah dikenakan nasionalisasi.
bahwa setelah diadakan penelitian kembali mengenai pemilikan saham-sahamnya berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1968, ternyata bahwa saham-saham N.V. Alibasjah Trading Company pada saat dikenakan nasionalisasi dimiliki oleh seroang warganegara Indonesia, yakni H. Alibasjah, dan sebuah Perusahaan Belanda bernama N.V. Internationale Credit en Handelsvereniging "Roterdam", masing-masing sebanyak 50%, c. bahwa sesuai dengan hal tersebut pada sub b diatas, dipandang perlu untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur ketentuan lebih lanjut tentang penyelesaian hak pemilikan atas N.V. Alibasjah Trading Company. Mengingat:
Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 86 tahun 1958;
Undang-undang Nomor 7 tahun 1966, 4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 1959;
Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1959;
- Peraturan Pemerintah Nomor76 tahun l961. MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYELESAIAN HAK PEMILIKAN ATAS N.V. ALIBASYAH TRADING COMPANY. Pasal 1 Hak pemilikan H. Alibasjah atas sejumlah 50% (lima puluh perseratus) dari semua saham N.V. Alibasjah Trading Comapny yang dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1959 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1959 Nomor 53) telah dikenakan nasionalisasi, dan yang pada dewasa ini telah menjadi Perusahaan Daerah, "Aneka Usaha" dari Propinsi Daerah Istimewa Aceh, diakui. Pasal 2 Semua hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan dari ketentuan dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan. a.peraturan perundangan yang berlaku; b.kelancaran dan kelangsungan usaha dari badan usaha tersebut demi perkembangan ekonomi pada umumnya, pembangunan Daerah pada khususnya. Pasal 3 Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan termaksud dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dilakukan oleh Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan lndustri. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1970. Presiden Republik Indonesia, SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik Indonesia, ALAMSJAH Mayor Jenderal TNI Kutipan: LEMBARAN NEGARA TAHUN 1970 YANG TELAH DICETAK ULANG SUMBER: LN 1970/67
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.